Banten

Anak 14 Tahun Dijatuhi Rehabilitasi Dua Tahun Usai Bunuh Ayah dan Nenek

Moehamad Dheny Permana | 30 Juni 2025, 21:03 WIB
Anak 14 Tahun Dijatuhi Rehabilitasi Dua Tahun Usai Bunuh Ayah dan Nenek

Akurat Banten - Jakarta kembali diguncang kabar memilukan dari kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Seorang anak berinisial MAS (14) dijatuhi hukuman pembinaan dalam lembaga rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bersalah membunuh ayah kandungnya APW (40) dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40).

Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dipimpin oleh hakim Lusiana Amping.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan untuk menempatkan anak tersebut di lembaga pembinaan anak karena seluruh unsur dakwaan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” ujar Rio.

Baca Juga: Teriakan Korban Bongkar Aksi Pelaku, Pencuri Ponsel di Pasar Pagi Bintara Diringkus Warga

Ia menambahkan, masa dua tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh MAS.

Tak hanya itu, MAS juga diwajibkan menjalani terapi kejiwaan secara rutin dari psikiater atau dokter jiwa selama masa pembinaannya.

Hasil terapi ini nantinya wajib dilaporkan kepada jaksa setiap enam bulan sekali.

Diketahui, MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap anggota keluarganya di kediaman mereka di Perumahan Bona Indah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, MAS mendengar bisikan-bisikan aneh yang memicu tindakan brutal tersebut. Ia kini diduga mengidap disabilitas mental.

Namun demikian, putusan ini menuai kritik dari pihak kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal.

Menurutnya, majelis hakim mengabaikan keterangan ahli dan bukti-bukti penting yang menunjukkan kondisi kejiwaan kliennya.

“Harusnya MAS dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena kondisi disabilitas mental yang dialaminya. Sayangnya, pertimbangan itu tidak muncul dalam putusan,” ungkap Maruf.

Pihaknya menyayangkan kurangnya perhatian terhadap kondisi psikis MAS, dan menganggap keputusan hakim kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta pendekatan hukum yang seharusnya lebih berpihak kepada anak dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Langkah-Langkah Cerdas Menabung dan Investasi untuk Pemula

Sementara itu, barang bukti yang digunakan dalam kasus tersebut telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan oleh pengadilan, meskipun tidak disebutkan secara rinci barang-barang apa saja yang termasuk.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan seorang anak yang menjadi pelaku kekerasan ekstrem terhadap keluarganya sendiri.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi besar tentang pentingnya deteksi dini gangguan kejiwaan pada anak serta sistem perlindungan hukum bagi anak yang mengalami disabilitas mental.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, namun menjadi pengingat bagi masyarakat dan negara akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama pada anak-anak.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.