Banten

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Moehamad Dheny Permana | 26 Mei 2025, 19:53 WIB
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Akurat Banten - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Kedua tersangka tersebut berinisial Y dan MYT.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keduanya diduga melanggar hukum dengan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

“Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak,” kata Ade Ary.

Dalam penjelasannya, tersangka Y mengaku sebagai ahli waris tanah dan memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) bernama GJ untuk menduduki lahan tersebut.

Namun, klaim Y atas tanah itu tidak disertai bukti kuat. Ia mengaku memiliki girik, namun tidak mengetahui nomor maupun luas girik tersebut, serta tidak dapat menunjukkannya kepada penyidik.

Baca Juga: Operasi Hijau TNI, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Perbukitan Aceh Utara

Sementara itu, tersangka MYT memiliki peran lebih aktif dalam pendudukan lahan. Ia memerintahkan sejumlah orang untuk menduduki lahan milik BMKG dan bahkan menyewakannya kepada pemilik warung serta pedagang hewan kurban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui MYT menarik pungutan hingga Rp11,9 juta dari warung dan Rp22 juta dari pedagang hewan kurban.

Lebih lanjut, saat dilakukan tes urine, MYT yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ormas GJ Tangerang Selatan, diketahui positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamina.

Catatan kriminal MYT juga terungkap, di mana ia pernah divonis bersalah dalam kasus narkoba pada tahun 2021 oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan.

Baca Juga: Sejarah Baru di Sumbar, Tol Padang Sicincin Resmi Beroperasi Penuh Tanpa Tarif Mulai 28 Mei 2025

Dalam penggerebekan di lokasi, Polda Metro Jaya mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat dalam pendudukan lahan tersebut.

Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota ormas GJ, sedangkan 6 orang lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah.

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tindakan sewenang-wenang atas kepemilikan lahan milik negara serta dugaan keterlibatan organisasi masyarakat dalam aktivitas ilegal.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindak tegas setiap upaya pendudukan lahan secara ilegal, apalagi jika disertai dengan tindakan pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan.

Dengan perkembangan ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.