Banten

Saksi Tak Hadir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Andi Syafrani | 13 Mei 2025, 08:46 WIB
Saksi Tak Hadir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

AKURAT BANTEN - Dua orang saksi yang sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikabarkan belum memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya, yang berinisial MA dan AS, dijadwalkan hadir pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu, namun hingga kini belum terlihat batang hidungnya di Mapolda.

Baca Juga: Nasib Pekerja Panasonic Indonesia di Ujung Tanduk, Efisiensi Global Ancam PHK 8.000 Karyawan

“MA sudah mengonfirmasi tidak bisa hadir, sementara AS belum datang dan belum juga memberikan keterangan apapun,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dari Subbid Penmas Polda Metro Jaya, saat memberikan update terbaru pada Selasa, 13 Mei 2025.

Baca Juga: Musuh BeBuyutan di Rumah: Lebih dari Sekadar Menjijikkan, Ini Bahaya Nyata Kecoa yang Mengintai Anda!

Pihak kepolisian mengaku akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Jika tetap mangkir dari panggilan kedua, proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Biasanya diberikan tenggat waktu tiga sampai enam hari. Kalau tidak juga datang, baru akan dikeluarkan panggilan kedua sekitar satu minggu setelahnya,” jelas Reonald.

Baca Juga: Ormas Pemalak Pedagang Ciputat Tangsel, Diciduk? Reaksi Kilat Polisi Bikin Ciut Nyali Preman!

Kehadiran para saksi dianggap penting untuk menggali lebih dalam soal tudingan yang menyebutkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah palsu.

Kasus ini mencuat ke publik setelah lima orang dilaporkan oleh pihak Presiden ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kelimanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik kepala negara.

Baca Juga: Duka Mendalam di Garut: Kolonel Antonius Hermawan, Kepala Gudang TNI AD Gugur Saat Tugas Mulia, Rekannya Seangkatan Banyak Jenderal

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut kliennya melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K atas dasar tuduhan menyebarkan fitnah soal keaslian ijazah Jokowi. Yakup menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya untuk membersihkan nama baik, tetapi juga demi kepastian hukum.

Baca Juga: Beredar Dimedsos Foto Amunisi Diduga Tewaskan 13 Orang di Garut, Polda Jabar: Foto Sebelum Kejadian

“Kami sudah menyerahkan semua nama ke penyidik. Terkait substansi perkara, kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Yakup kepada wartawan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Kontroversi Vasektomi sebagai Syarat Bansos: MUI Tegas Menolak Usulan Gubernur Jawa Barat

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh negara. Banyak pihak berharap proses hukum bisa berjalan secara terbuka dan profesional, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC