Banten

Fakta Menarik Kakak Beradik Di Ciputat, Tangsel, Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Penjara

Saeful Anwar | 25 Maret 2025, 04:44 WIB
Fakta Menarik Kakak Beradik Di Ciputat, Tangsel, Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Penjara

 

AKURAT BANTEN-Fakta Menarik Kakak Beradik Di Ciputat, Tangsel, Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Penjara

Kisah mengharukan dua remaja kakak beradik di Ciputat, Tangerang Selatan, menggemparkan media sosial. FMP (19) dan NR (16) dengan polosnya mengampanyekan diri untuk menjual organ ginjal mereka.

Alasan di balik aksi nekat ini sungguh memilukan: mereka ingin membebaskan ibu kandung mereka, Yani, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Sejarah Idul Fitri di Masa Penjajahan, Kisah Menarik dan Penuh Makna

Kronologi Kejadian:

 Awal mula, Yani diminta tolong oleh kerabatnya, NY, seorang pramugari maskapai asing, untuk mengurus rumah tinggal di Ciputat.

Sebagai imbalan, Yani dijanjikan sejumlah uang dan diberi sebuah telepon genggam.

Namun, Yani merasa tertekan karena NY kerap memotong jatah bulanannya secara sepihak, hingga akhirnya ia memutuskan komunikasi.

Baca Juga: 6 Amalan Rahasia Idul Fitri 2025: Raih Berkah Maksimal Menurut Buya Yahya!

Laporan Penggelapan

NY melaporkan Yani atas dugaan penggelapan ke Polsek Ciputat Timur.

Setelah melalui penyelidikan, polisi menetapkan Yani sebagai tersangka dan menahannya sejak 19 Maret 2025.

Yani di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: 6 Amalan Rahasia Idul Fitri 2025: Raih Berkah Maksimal Menurut Buya Yahya!

Aksi Nekat Kakak Beradik:

Dengan membawa karton bertuliskan "jual ginjal agar ibu bisa merayakan Idulfitri di rumah," FMP dan NR berusaha mencari perhatian publik.

Aksi ini dilakukan karena rasa sayang mereka yang sangat besar kepada ibunya.

Baca Juga: Tidak Main-main: Sanksi Tegas! Sikat Warga Yang Buang Sampah ke Sungai di Jabar, Gubernur Ancam Cabut Bansos dan Beasiswa!

Mediasi dan Penangguhan Penahanan

Pihak kepolisian telah berusaha untuk melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Pelapor meminta agar barang miliknya yang berada di tangan terlapor untuk di kembalikan.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan penangguhan penahanan kepada terlapor.

Baca Juga: Cara Cabai Berbuah Banyak Cukup Digoyangkan Pohonnya, Kunci Hemat saat Harga Cabai Mahal

Fakta-fakta Menarik 

Pelapor dan terlapor berasal dari keluarga berada.

Kedua belah pihak bersikeras menggunakan pengacara dan menolak berdamai.

Konflik bermula dari masalah kepercayaan dalam pengelolaan rumah dan keuangan.

Aksi penjualan ginjal yang di lakukan oleh kedua anak tersebut, di lakukan karena rasa sayang terhadap ibunya.

Baca Juga: Cara Edit Efek Velocity TikTok untuk Pemula, Dijamin Langsung FYP TikTok

Kisah ini memicu simpati dan keprihatinan luas dari masyarakat.

 Banyak yang mempertanyakan proses hukum dan mencari solusi terbaik untuk keluarga ini.

Kasus ini sampai ke DPR dan di lakukan rapat khusus untuk membahas kasus ini (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman