Banten

Tambang Emas Ilegal Lebak 'Diracuni' Sianida: Polda Banten Bekuk Pemasok, Efek Berantai Dibongkar

Saeful Anwar | 12 Maret 2025, 09:00 WIB
Tambang Emas Ilegal Lebak 'Diracuni' Sianida: Polda Banten Bekuk Pemasok, Efek Berantai Dibongkar

AKURAT BANTEN - Polda Banten berhasil membongkar sindikat pemasok bahan kimia berbahaya, sianida, yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) dini hari, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TA (26) beserta ratusan kilogram sianida yang disimpan dalam beberapa drum.

Baca Juga: Dari Hotman Paris hingga Denny Sumargo: Gelombang Hidayah Artis, Ustaz Derry Sulaiman Jadi Sorotan!

Kronologi Penangkapan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlight, menjelaskan bahwa tersangka TA ditangkap di Jalan Raya Cipanas sekitar pukul 01.00 WIB.

Bahan kimia sianida tersebut diketahui milik TA yang dibeli dari Bogor untuk kemudian dijual kepada para penambang emas ilegal di wilayah Lebak Gedong, Lebak.

"Tersangka membeli sianida seharga Rp 5 juta per drum dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 500 ribu per drum," ungkap AKBP Reza pada Selasa (11/3).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga drum sianida padat dengan total berat 150 kilogram, serta 15 karung karbon.

Baca Juga: Tingginya Pengangguran di Kota Serang Jadi Isu Krusial

Modus Operandi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka TA telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025. I

a diduga memperdagangkan sianida tanpa izin resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106.

"Tersangka memiliki dan memperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tegas AKBP Reza.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menyatakan bahwa peredaran sianida di Lebak menjadi perhatian serius pihaknya.

Bahan kimia berbahaya ini digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.

"Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran sianida, sehingga pasokan untuk pelaku pertambangan emas ilegal dapat dikurangi dan mencegah kerusakan lingkungan," jelas Kombes Yudhis.

Baca Juga: Viral Masjid Jogokariyan: Destinasi Wisata Religi yang Mendunia, Wajib Dikunjungi di Yogyakarta

Hukuman Berat

Tersangka TA kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal dan peredaran bahan kimia berbahaya di wilayahnya.

Beberapa waktu lalu, Polda Banten juga berhasil menangkap 10 tersangka penambang emas ilegal di dua kecamatan di Lebak.

Para penambang tersebut menggunakan campuran bahan kimia berbahaya seperti zinc carbon, sianida, dan merkuri dalam proses penambangan emas.

Pentingnya Pengawasan

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran bahan kimia berbahaya serta aktivitas tambang emas ilegal.

Dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman