Banten

Perubahan Skema Pembiayaan Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang, Terdampak Efisiensikah?

Syahganda Nainggolan | 16 Februari 2025, 09:57 WIB
Perubahan Skema Pembiayaan Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang, Terdampak Efisiensikah?

AKURAT BANTEN - Perubahan Skema Pembiayaan Retret atau pembekalan Kepala Daerah terpilih di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.

Pemerintah daerah sebelumnya diwajibkan menganggarkan dana sebesar Rp22 juta dari APBD.

Baca Juga: Memori HP Penuh? Ini 6 Cara Ampuh Kosongkan Ruang Tanpa Hapus Aplikasi!

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan retret mengalami perubahan dari skema berbagi beban dengan APBD menjadi sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menuturkan bahwa pada awalnya, skema pembiayaan berbagi ini merupakan aspirasi dari pemerintah daerah sendiri.

"Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah, karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka," kata Bima kepada media, 13 Februari 2025.

Namun, dalam perjalanan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan baru agar seluruh pembiayaan retret 2025 ditanggung oleh Kemendagri.

“Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri. Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," ungkap Bima.

Baca Juga: Viral! Selebgram Tak Sengaja Rekam Adegan Tak Senonoh dan Mesum di Laut Brasil

Revisi Kebijakan dan Kembalikan Dana

Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 sempat menetapkan bahwa setiap kepala daerah harus menanggung biaya konsumsi selama retret sebesar Rp2.750.000 per peserta untuk delapan hari.

Namun, keputusan tersebut dianulir dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ pada 13 Februari 2025, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan retret akan dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Beberapa pemerintah daerah diketahui telah lebih dulu melakukan pembayaran sesuai ketentuan awal, yang telah menyetorkan Rp 22 juta ke PT Lembah Tidar Indonesia selaku penyelenggara retret kepala daerah 2025.

Pemangkasan Durasi Retret

Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah juga berdampak pada pelaksanaan retret. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, retret tetap akan dilaksanakan karena dinilai sebagai program strategis.

Baca Juga: Lupa Kata Sandi Instagram? Cobain Cara Ini, Bisa Bantu Login dengan Mudah!

"Ya termasuk bukan hanya retret, seluruh program kegiatan yang dianggap memiliki strategis, penting, tetap berjalan. Retret itu bagian dari program yang penting," kata Juri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Namun, ia mengungkapkan bahwa durasi retret yang semula direncanakan selama 14 hari telah dikurangi untuk menyesuaikan anggaran yang kini bersumber dari APBN.

“Kan retret tadinya 14 hari, sekarang sudah dikurangi harinya," tambahnya.

Baca Juga: SIAPA CEPAT DIA DAPAT! Kode Redeem ML Terupdate Februari 2025

Dalam retret ini, terdapat dua agenda utama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai penyelenggara orientasi bagi kepala daerah.

"Dan ini Kementerian Dalam Negeri dan Lemhannas menjadi satu. Supaya efektif, efisien," sebut Juri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.