Banten

Ketahuan Ngamar Bareng Istri Orang, Kepala Desa di Kragilan Hampir Diamuk Massa

Irsyad Mohammad | 17 Januari 2025, 13:52 WIB
Ketahuan Ngamar Bareng Istri Orang, Kepala Desa di Kragilan Hampir Diamuk Massa

AKURAT BANTEN - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, hampir menjadi korban amukan massa setelah diduga ketahuan berselingkuh dengan salah satu warga yang masih berstatus istri orang lain.

Kades berinisial KM tersebut diduga menjalin hubungan asmara dengan YL, seorang perempuan yang suaminya tengah bekerja di luar negeri.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat, KM dan YL sering terlihat pergi bersama ke hotel-hotel di wilayah Serang Kota.

Hubungan terlarang mereka akhirnya terbongkar, yang membuat warga geram dan mendatangi rumah KM untuk mempertanyakan perihal tersebut.

Baca Juga: Dua Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Bubarkan Aksi Tawuran di Ciputat Tangsel

Beruntung, KM segera diamankan oleh pihak kepolisian sebelum kerumunan massa bertindak lebih lanjut.

Kapolsek Kragilan, Kompol Etang Cahyadi, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan Kades KM untuk menghindari amukan warga yang sudah berkumpul di rumah KM.

"Menghindari amukan warga, Kades kita amankan semalam," ungkap Etang saat dikonfirmasi wartawan. Jumat (17/01/25)

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap KM.

Baca Juga: Hati-hati Menular, Ketahui Apa Itu Sifilis atau Raja Singa? Berikut Gejala dan Penyebabnya!

Etang menyatakan bahwa KM dan YL sudah beberapa kali mengunjungi hotel di Serang Kota.

"Udah bukan sekali dua kali ini mah, TKP-nya di Serang Kota, di hotel," jelasnya.

Dugaan sementara, hubungan asmara KM dan YL dipicu oleh kesepian YL yang ditinggal suaminya bekerja di luar negeri.

Selain itu, berdasarkan pengakuan KM, YL juga diberi uang sejumlah satu juta rupiah.
"Dikasih uang jajan juga sama si Lurah sejuta," ungkap Etang.

Baca Juga: Prabowo Angkat Bicara, Soal Dana Zakat Dipakai MBG, Ketua DPD RI: Tak Ambil Pusing dengan Istana

Lebih lanjut, Etang mengatakan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Serang Kota karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Serang Kota.

"TKP-nya di Serang Kota, kasusnya juga akan dilimpahkan ke Serang Kota," tegas Etang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.