BPOM Temukan Obat Tanpa Kemasan, Bos Apotik Gama Jalani Pemeriksaan

AKURAT BANTEN -Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang memeriksa sejumlah saksi terkait dengan penemuan obat tanpa kemasan di Apotek Gama 1 Kota Cilegon.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan kaitan dengan temuan obat tanpa kemasan yang diduga diracik menjadi obat setelan.
"Belum di tetapkan tersangka, kita masih melakukan pemeriksaan para pihak yang terkait, belum (tersangka) masih proses," katanya. Rabu (8/1/25)
Dalam proses tersebut, kata Mojaza, sudah banyak saksi yang sudah diperiksa termasuk diantaranya pegawai, ahli serta Edi Mulyawan Martono Pemilik Apotek Gama 1 Cilegon.
Baca Juga: Kuasa Hukum Apotek Gama Tegaskan Proses Hukum yang Ditempuh BPOM Tidak Sesuai Prosedur
"Sekitar 10 saksi dari pihak apotik dari petugas dan dari ahli, termasuk pemilik apotik," ucapnya
Lebih lanjut, kata Mojaza, Pemilik Apotek Gama 1 Kota Cilegon, Edi Mulyawan Martono sudah dua kali menjalani proses pemeriksaan di BPOM Serang.
"Beliau diperiksa dua kali," singkatnya.
Sementara itu, Rohmatulloh, Kuasa Hukum Edi Mulyawan Martono, saat di Konfirmasi menerangkan, materei pemeriksaan terhadap kliennya itu terkait dengan masalah obat tanpa kemasan yang ditemukan di Apotik Gama 1 Cilegon.
Baca Juga: BBPOM Serang Temukan Obat Stelan Tanpa Kemasan di Apotek Cilegon
"Jadi materi pemeriksaan berkaitan tentang maslaah obat yang dikupas, klien saya mau dijerat undang-undang kesehatan. Membuat, mendistribusikan, menjual, mengedarkan, nah itu kan pidana," cetusnya
Ia menilai, seharunya kliennya hanya dikenakan sanksi administratif karena obat yang ditemukan BPOM Serang tidak diperjualbelikan.
"Harusnya sanksi administrasi saja, karena dimana menjual atau mendistribusikan. Kan pada saat diambil itu, kondisi-kondisi di gudang, tidak diperjualbelikan. Jadi masih agak kesulitan dia mencari bukti-bukti sehingga menjerat," imbuhnya
Rohmatulloh, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait hal tersebut juga sudah dikirim ke Kejaksaan tanpa pemberitahuan kepada kliennya.
"Belum ada, sudah yang kedua ini. iya SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, tapi Klain saya tidak dikasih tembusan. jadi kita tahu ya dari orang dalam," tandasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





