Banten

BPOM Temukan Obat Tanpa Kemasan, Bos Apotik Gama Jalani Pemeriksaan

Irsyad Mohammad | 9 Januari 2025, 14:14 WIB
BPOM Temukan Obat Tanpa Kemasan, Bos Apotik Gama Jalani Pemeriksaan

AKURAT BANTEN -Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang memeriksa sejumlah saksi terkait dengan penemuan obat tanpa kemasan di Apotek Gama 1 Kota Cilegon.

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan kaitan dengan temuan obat tanpa kemasan yang diduga diracik menjadi obat setelan. 

"Belum di tetapkan tersangka, kita masih melakukan pemeriksaan para pihak yang terkait, belum (tersangka) masih proses," katanya. Rabu (8/1/25)

Dalam proses tersebut, kata Mojaza, sudah banyak saksi yang sudah diperiksa termasuk diantaranya pegawai, ahli serta Edi Mulyawan Martono Pemilik Apotek Gama 1 Cilegon. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Apotek Gama Tegaskan Proses Hukum yang Ditempuh BPOM Tidak Sesuai Prosedur

"Sekitar 10 saksi dari pihak apotik dari petugas dan dari ahli, termasuk pemilik apotik," ucapnya

Lebih lanjut, kata Mojaza, Pemilik Apotek Gama 1 Kota Cilegon, Edi Mulyawan Martono sudah dua kali menjalani proses pemeriksaan di BPOM Serang.

"Beliau diperiksa dua kali," singkatnya. 

Sementara itu, Rohmatulloh, Kuasa Hukum Edi Mulyawan Martono, saat di Konfirmasi menerangkan, materei pemeriksaan terhadap kliennya itu terkait dengan masalah obat tanpa kemasan yang ditemukan di Apotik Gama 1 Cilegon. 

Baca Juga: BBPOM Serang Temukan Obat Stelan Tanpa Kemasan di Apotek Cilegon

"Jadi materi pemeriksaan berkaitan tentang maslaah obat yang dikupas, klien saya mau dijerat undang-undang kesehatan. Membuat, mendistribusikan, menjual, mengedarkan, nah itu kan pidana," cetusnya

Ia menilai, seharunya kliennya hanya dikenakan sanksi administratif karena obat yang ditemukan BPOM Serang tidak diperjualbelikan. 

"Harusnya sanksi administrasi saja, karena dimana menjual atau mendistribusikan. Kan pada saat diambil itu, kondisi-kondisi di gudang, tidak diperjualbelikan. Jadi masih agak kesulitan dia mencari bukti-bukti sehingga menjerat," imbuhnya

Rohmatulloh, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait hal tersebut juga sudah dikirim ke Kejaksaan tanpa pemberitahuan kepada kliennya. 

Baca Juga: Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menteri Kesehatan Ingatkan Masyakarat Agar Tidak Panik dan Lakukan Hal Ini

"Belum ada, sudah yang kedua ini. iya SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, tapi Klain saya tidak dikasih tembusan. jadi kita tahu ya dari orang dalam," tandasnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.