Banten

Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Penabrak IRT Hingga Tewas Setelah Mabuk Pulang Dugem

Syahganda Nainggolan | 14 Desember 2024, 18:47 WIB
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Penabrak IRT Hingga Tewas Setelah Mabuk Pulang Dugem

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri, terdakwa dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih.

Insiden tragis yang terjadi pada dini hari tanggal 3 Agustus 2024 itu menjadi sorotan publik, terutama karena kelalaian Marisa dinilai fatal dan tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Patroli Medsos, Antisipasi Tawuran Jelang Malam Tahun Baru

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Marisa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan tambahan hukuman berupa pencabutan hak mengemudi selama dua tahun setelah masa tahanannya berakhir.

Keputusan ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Marisa, yang tampak mengenakan hijab selama proses persidangan, mendengarkan vonis dengan penuh perhatian.

Usai pembacaan putusan, ia sempat berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya sebelum kembali duduk di kursi terdakwa.

Baca Juga: Ditangkap! Ini Tampang Johan, Pelaku Penyiram Air Keras ke Farah, 50 persen Tubuhnya Rusak Parah

Dengan suara tenang, ia menyampaikan penerimaannya atas putusan tersebut.

"Saya menerima, yang mulia," ucapnya kepada majelis hakim.

Perjalanan kasus ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena dampaknya terhadap keluarga korban.

Banyak yang menilai hukuman ini sudah sesuai dengan rasa keadilan, sementara sebagian lainnya menganggap perlu ada edukasi lebih lanjut tentang pentingnya keselamatan berkendara.

Kecelakaan tragis seperti ini, menurut pengamat hukum, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati di jalan.

Dengan vonis ini, Marisa Putri akan menjalani masa hukumannya, sekaligus menghadapi konsekuensi sosial yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tanggung jawab dalam mengemudi, terutama di tengah kondisi lalu lintas yang rawan dan menantang seperti di banyak kota di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.