Ketua Bawaslu Banten Minta ASN Jaga Netralitas dan Mundur Dari Pencalonan

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Ali Faisal, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, menjelaskan, ada aturan yang harus ditempuh oleh ASN ketika maju di Pemilihan Kepala Daerah.
"Aturannya ada di KPU dan di kepegawaiannya, sepanjang yang bersangkutan sudah menempuh izin cuti diluar tanggungan negara," cetusnya.
Kata Ali, lembaga terkait harus segera mengeluarkan SK pemberhentian sebagai pegawai yang sedang cuti.
"Nantinya pihak lembaga terkait yang mengeluarkan surat sk-nya untuk pemberhentian sebagai pegawai yang cuti diluar tanggungan negara," ucapnya
"Mekanisme kongkritnya kan diatur didalam PKPU dan aturan BKN nya sendiri, jadi mungkin sambil nunggu keluarnya SK dari badan kepegawaian," imbuhnya.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Andi Ony Minta Seluruh Kades Agar Kreatif dan Inovatif Dalam Membangun Desa
Selain itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten juga menegaskan sebetulnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menunjukkan netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Sebenarnya kalau Bawaslu sih, tegas-tegasan ASN itu tidak boleh politik praktis," katanya di Gedung DPRD Banten. Kamis (1/8/24)
ia juga menyarankan agar ASN yang maju segera mundur dan tetap menjaga netralitasnya sebagai pegawai negeri sipil.
"Jadi siapapun yang mau maju ya harusnya si mundur, udah, kan jelas ada netralitas ASN," tegasnya.
Diketahui saat ini ada empat ASN Banten yang berencana maju di Pilkada. Keempat ASN tersebut diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani, Ratu Rachmatu Zakiyah ASN di Kemenag Kabupaten Serang, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kexil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Wahyu Nurjamil, serta Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





