Tawarkan Jasa Verifikasi Nama Sebagai Keturunan Nabi Muhammad SAW, JMW Terancam 12 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Seorang pria berinisial JMW (24) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan di situs Rabithah Alawiyah.
Warga Kampung Bulak, Kalideres, Jakarta Barat, itu dibekuk petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam aksinya JMW menawarkan jasa verifikasi pencatatan nama terdaftar sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: BBM Naik! Daftar Terbaru Maret 2024 SPBU Sekitar Jakarta, Banten, Jawa Barat Dan Jawa Timur
"Jadi dia menawarkan melalui situs Rabithah Alawiyah palsu, apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang di blogspot tersebut," katanya, dikutip wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Dalam aksinya, dia mematok harga Rp4 juta untuk mereka yang ingin namanya terdaftar sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Pernama dipatok Rp4 juta agar tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah. Pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2023 lalu," sambungnya.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk ASN, TNI dan Polri, Idealnya Cair Awal Ramadhan
Akibat perbuatannya, JMW dijerat Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, Rabithah Alawiyah adalah suatu organisasi massa Islam yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
Organisasi mencatat daftar nama keturunan Nabi Muhammad SAW.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 2Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 3Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 4Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 5Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 6Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'
- 7Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 8Keluarga Tersangka Korupsi BOP Gugat Kejari Kabupaten Tangerang Lewat Praperadilan
- 9Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 10Michael Carrick di Ujung Tekanan Usai MU Tumbang 0-2, Legenda Inggris Ingatkan Bahaya Pecat Pelatih Lagi!







