Banten

Tok! PN Bojonegoro Bebaskan Petani yang Mencuri Ayam Milik Kepala Desa

Mitha Theana | 8 Februari 2024, 20:35 WIB
Tok! PN Bojonegoro Bebaskan Petani yang Mencuri Ayam Milik Kepala Desa

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membebaskan Suyatno, petani yang dituduh mencuri ayam milik kepala desa. 

Majelis Hakim PN Bojonegoro menilai dakwaan JPU tidak cermat. Dakwaan terhadap Suyatno pun diketok batasl demi hukum. 

Penasehat hukum Suyatno, Muhammad Hanafi mengatakan, dengan putusan hakim ini maka Suyatno dibebaskan dari penjara. 

Baca Juga: ODGJ Ditemukan Tewas di Pinggir Rel, Diduga Ditabrak Kereta Rangkasbitung-Tanah Abang

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami dan klien kami dibebaskan," katanya, dikutip Kamis (8/2/2024). 

Kakek berusia 58 tahun ini pun akhirnya dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Bojonegoro dan pulang ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Untuk diketahui, sebelum masuk ke meja hijau upaya restorative justice telah ditempuh. Namun, ditolak Suyatno, lantaran dirinya tidak pernah merasa mencuri ayam milik kepala desa itu. 

Sebaliknya, kepala desa berprasangka Suyatno mencuri ayamnya.  

Baca Juga: Megawati Hangestri di Lirik Pelatih Voli Italia, Federasi Voli Korea Akan Segera Menaikkan Gaji Pemain Asing Agar Tetap Bertahan di Negaranya

Yang membuat geleng-geleng, sang kepala desa mengklaim harga ayam yang dicuri Suyatno itu Rp4,5 juta karena alasan spiritualitas. 

Alhasil, kasus ini pun maju ke pengadilan. Karena dinilai tidak cermat, majelis hakim pun akhirnya memvonis Suyatno bebas. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.