Banten

Jutaan Warga Usia Produktif Belum Tersentuh Perbankan LPS Pasang Target Ambisius

Moehamad Dheny Permana | 28 Januari 2026, 05:08 WIB
Jutaan Warga Usia Produktif Belum Tersentuh Perbankan LPS Pasang Target Ambisius

Akurat Banten - Lembaga Penjamin Simpanan mencatat masih ada jutaan warga usia produktif di Indonesia yang belum terhubung dengan sistem perbankan nasional, sebuah kondisi yang dinilai berpotensi menghambat perluasan inklusi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan terbaru, terdapat sekitar 15,3 juta penduduk berusia 15 hingga 69 tahun yang belum memiliki rekening bank hingga tahun 2025.

“Menurut data yang kami pantau dan hitung, saat ini jumlah penduduk yang produktif, itu usia 15 tahun sampai 69 tahun, yang belum mempunyai rekening adalah sebanyak 15,3 juta jiwa pada tahun 2025,” ujar Anggito.

Anggito menegaskan, angka tersebut menjadi perhatian serius LPS karena kepemilikan rekening merupakan pintu awal bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan keuangan formal.

Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini LPS menempatkan isu kepemilikan rekening sebagai salah satu agenda prioritas yang akan terus didorong secara berkelanjutan.

Target yang dipasang pun cukup agresif, di mana LPS berharap jumlah masyarakat usia produktif tanpa rekening dapat ditekan hingga sekitar 13 juta jiwa dalam beberapa tahun ke depan.

Upaya tersebut, menurut Anggito, tidak akan dilakukan secara parsial, melainkan melalui kolaborasi lintas lembaga dengan otoritas keuangan lain yang tergabung dalam KSSK.

“Kami tentu tidak sendiri, karena ini membutuhkan sinergi, mulai dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan,” kata Anggito.

Ia menjelaskan bahwa salah satu pendekatan utama yang ditempuh adalah melalui kampanye edukasi dan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami manfaat menabung di bank.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Tegas Usir WN Korea Selatan yang Langgar Ketertiban di Badung

“Tentu kami tidak sendiri, melakukan semacam kampanye, edukasi, literasi, dan kami punya program LIKE IT untuk menguatkan kepercayaan serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Anggito menambahkan, peningkatan kepercayaan publik menjadi kunci agar masyarakat yang selama ini berada di luar sistem perbankan bersedia membuka rekening.

“Target yang kami tetapkan di 2026 adalah menambah jumlah penduduk produktif yang nantinya akan memiliki rekening sehingga bisa mengakses sektor keuangan dan mendapatkan layanan yang diperlukan,” ujarnya.

Di sisi lain, LPS juga memastikan stabilitas sektor perbankan tetap terjaga melalui kebijakan suku bunga penjaminan simpanan.

LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50 persen.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat juga dipertahankan sebesar 6,00 persen.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan stabilitas industri perbankan secara keseluruhan.

Selain itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga diputuskan tetap berada pada level 2,00 persen.

Baca Juga: Resmi Jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026, Segini Gaji Pegawai Inti SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Ketentuan suku bunga penjaminan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2026 hingga 31 Mei 2026.

Melalui kebijakan ini, LPS berharap perbankan dapat menyesuaikan tingkat bunga simpanan agar sejalan dengan batas penjaminan yang telah ditetapkan.

LPS juga mendorong fungsi intermediasi perbankan agar lebih optimal, mengingat penurunan suku bunga simpanan dinilai belum sepenuhnya bergerak seiring dengan kebijakan penjaminan.

Dengan kombinasi perluasan inklusi keuangan dan penguatan stabilitas sistem perbankan, LPS optimistis akses layanan keuangan masyarakat dapat terus meningkat secara berkelanjutan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.