Banten

Imigrasi Ngurah Rai Tegas Usir WN Korea Selatan yang Langgar Ketertiban di Badung

Moehamad Dheny Permana | 28 Januari 2026, 05:05 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Tegas Usir WN Korea Selatan yang Langgar Ketertiban di Badung

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing asal Korea Selatan setelah terbukti melakukan tindakan yang dinilai mengabaikan aturan ketertiban umum di Kabupaten Badung, Bali.

Kasus ini bermula dari laporan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Badung terkait aksi seorang WNA berinisial CHK yang dengan sengaja mencabut garis pengamanan Pol PP di sebuah lahan yang sedang berada dalam status penghentian aktivitas dan penyelidikan petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma lokal tanpa pengecualian.

“Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan,” ujar Winarko.

Pria berusia 56 tahun tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur kewajiban setiap individu untuk tidak mengganggu upaya penegakan hukum oleh aparat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK mengakui perbuatannya dengan membuka garis pengamanan di beberapa titik lahan yang telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Delapan Warga China Diamankan Imigrasi Cirebon Diduga Bekerja dengan Visa Kunjungan

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum nasional sekaligus tidak menghormati proses penegakan aturan yang sedang berjalan.

Satpol PP Badung yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing kemudian meneruskan laporan tersebut kepada jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Menurut Winarko, koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.

“Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” kata Winarko.

Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, CHK akhirnya dipulangkan ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tidak hanya dideportasi, izin tinggal terbatas atau ITAS milik CHK yang sebelumnya masih berlaku hingga Agustus 2026 juga resmi dibatalkan oleh pihak imigrasi.

Sebagai langkah lanjutan, nama yang bersangkutan turut diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Ngurah Rai menilai sanksi tersebut perlu diterapkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya.

Baca Juga: Tragedi di Sungai Ciujung: Nekat Seberangi Arus Deras Pakai Batang Pisang, Lansia di Lebak Hilang Terseret Arus

Di sisi lain, pihak imigrasi memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP, aparat daerah, serta anggota Tim Pora melalui pertukaran data dan operasi gabungan.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Winarko.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga wibawa hukum serta menciptakan rasa aman dan tertib di kawasan Bali sebagai destinasi internasional.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.