Banten

Terbongkarnya Dugaan Penipuan Kripto Bermodus Janji Cuan Fantastis, Korban Datangi Polda Metro Jaya

Moehamad Dheny Permana | 15 Januari 2026, 06:48 WIB
Terbongkarnya Dugaan Penipuan Kripto Bermodus Janji Cuan Fantastis, Korban Datangi Polda Metro Jaya

Akurat Banten - Seorang korban dugaan penipuan investasi kripto bernama Younger yang dikenal dengan inisial Y bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus penipuan berkedok investasi digital yang menyeret nama TR alias Timothy Ronald serta K alias Kalimasada.

Kedatangan korban ke markas kepolisian tersebut menjadi langkah serius untuk mengungkap praktik yang diduga menyesatkan banyak orang, terutama generasi muda, yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat melalui investasi kripto.

Kuasa hukum Younger, Jajang, menjelaskan bahwa pihaknya membawa berbagai dokumen dan alat bukti yang dianggap relevan untuk mendukung laporan dugaan penipuan tersebut.

“Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen,” ujar Jajang.

Menurut Jajang, laporan ini dibuat bukan semata-mata untuk mencari keadilan atas kerugian materi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian agar praktik serupa tidak terus memakan korban, khususnya di kalangan anak muda.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian yang nilainya hampir mencapai Rp3 miliar akibat mengikuti arahan investasi yang diduga tidak memiliki dasar profesional maupun legalitas yang jelas.

“Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan trading, di mana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi,” kata Jajang.

Baca Juga: Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah, Kasus Korupsi LPEI Seret Delapan Tersangka

Sementara itu, Younger memaparkan kronologi awal dirinya bisa terjerumus dalam investasi kripto yang kini berujung pada laporan polisi tersebut.

Ia mengaku pertama kali mengenal terlapor TR melalui media sosial Instagram yang menampilkan gaya hidup mewah dan kesuksesan finansial di usia muda.

“Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda,” ujar Younger.

Paparan tersebut membuat Younger tertarik dan akhirnya memutuskan untuk bergabung sebagai anggota dalam program yang ditawarkan oleh terlapor.

Ia mengungkapkan bahwa untuk bisa bergabung, dirinya harus membayar biaya keanggotaan dengan nominal yang bervariasi.

“Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah membernya dengan harga mulai Rp9 juta sampai Rp50 juta,” katanya.

Tidak berhenti di situ, Younger kemudian mengikuti arahan lanjutan terkait pembelian aset kripto tertentu yang disebut-sebut memiliki potensi keuntungan sangat besar.

Ia menyebutkan bahwa kerugian hingga miliaran rupiah tersebut terjadi setelah dirinya diarahkan untuk membeli aset kripto bernama koin manta.

“Dia mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 miliar, beli koin apa pun bisa untung dan dia menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” ungkap Younger.

Baca Juga: Warga Perumnas 1 Cibodas Keluhkan Air PDAM Tirta Benteng Mati Berhari-hari

Janji keuntungan yang fantastis itu, menurut korban, disampaikan secara berulang melalui komunikasi dalam grup serta konten yang meyakinkan.

Kasus dugaan penipuan investasi kripto ini kini tengah menjadi perhatian pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang mulai melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima secara resmi dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Budi Hermanto.

Ia menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan investasi kripto yang dilakukan melalui sebuah grup komunikasi di aplikasi Discord.

Menurutnya, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya telah mencatat laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas laporan ini guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat luas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.