Gelap Mata! Ustaz di Tangerang Tega Habisi Nyawa Sahabat Demi Judi Online: Utang Rp1,4 Juta Berujung Maut
TANGERANG – Sebuah tragedi berdarah yang mengguncang rasa kemanusiaan terjadi di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial MA, yang dikenal sebagai guru ngaji atau ustaz, tega menghabisi nyawa temannya sendiri secara sadis.
Motif di baliknya sangat ironis: jeratan utang judi online.
Kasus ini menjadi pengingat keras betapa bahaya judi online dapat merusak moral seseorang, bahkan mereka yang memiliki latar belakang sebagai pendidik agama.
Penemuan Jasad di Semak-Semak
Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad seorang pemuda bernama Abdul Aziz (19) pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Korban ditemukan bersimbah darah di sebuah area semak-semak dengan luka senjata tajam di sekujur tubuhnya
Tak hanya kehilangan nyawa, harta benda milik korban berupa sepeda motor, uang tunai, hingga dua unit ponsel juga raib dibawa kabur oleh pelaku.
Baca Juga: Gebrakan Prabowo: Lumpur Bencana Tak Lagi Dibuang, Tapi Dijual ke Swasta untuk Rakyat!
Motif: Kesal Ditagih Utang Rp1,4 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Tangerang, pelaku MA akhirnya ditangkap di Desa Tipar pada Senin, 29 Desember 2025.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sebenarnya adalah teman dekat.
Pembunuhan keji ini dipicu oleh rasa kesal pelaku karena kerap ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban.
Mirisnya, uang tersebut sebelumnya dipinjam pelaku dan ludes digunakan untuk bermain judi online.
Ancaman yang Berujung Eksekusi
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku merasa terdesak karena tidak mampu membayar utang tersebut.
Ditambah lagi, korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku jika uangnya tidak segera dikembalikan.
Dalam tekanan dan gelap mata, MA justru merencanakan pembunuhan untuk menghilangkan jejak utangnya sekaligus merampas harta korban guna modal pelarian diri
Penangkapan Penadah
Selain menangkap sang ustaz, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial LI yang diduga berperan sebagai penadah ponsel hasil curian milik korban
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman berat atas pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









