Banten

KPK Bongkar Dua Klaster Baru Debitur dalam Skandal Kredit Triliunan LPEI

Moehamad Dheny Permana | 29 Agustus 2025, 17:39 WIB
KPK Bongkar Dua Klaster Baru Debitur dalam Skandal Kredit Triliunan LPEI

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan fakta terbaru terkait dugaan korupsi jumbo dalam penyaluran fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa selain perusahaan-perusahaan yang sudah terungkap, masih ada sekitar dua klaster debitur lain yang tengah ditelusuri.

“Kalau saya tidak salah ingat, ini dibagi menjadi empat klaster. Grup Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dengan Bara Jaya Utama ada di satu klaster, Petro Energy bersama beberapa perusahaan lain masuk klaster berikutnya, dan sisanya sedang berproses,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perkara LPEI masih jauh dari kata selesai.

Sejauh ini, penyidik KPK memang sudah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka, namun ternyata ada lapisan baru yang terungkap dari hasil penyelidikan.

Kasus ini mulai mencuat setelah KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan besar-besaran dalam pemberian kredit ekspor.

Kredit itu justru mengalir ke kelompok usaha tertentu, bukan untuk tujuan yang seharusnya menopang aktivitas ekspor nasional.

Pada 3 Maret 2025 lalu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pertama.

Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, serta Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan.

Baca Juga: Rentetan Dosa Sahroni Dicopot Tak Hanya Sebut Rakyat Tolol, Ada Kasus Mengerikan Ini

Sementara dari pihak debitur, tiga petinggi PT Petro Energy (PE) turut dijerat.

Mereka adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, kemudian Direktur Utama PE, Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Langkah itu berlanjut dengan penetapan tersangka baru pada 28 Agustus 2025.

KPK mengumumkan Hendarto sebagai pihak yang diduga terlibat dalam klaster PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang berada di bawah grup Bara Jaya Utama.

Fakta mengejutkan lainnya adalah jumlah kerugian negara yang ditaksir akibat perkara ini.

Dari hasil perhitungan, ada sekitar 15 debitur yang memperoleh fasilitas kredit bermasalah dari LPEI.

Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan menembus lebih dari Rp11 triliun.

Angka ini menempatkan skandal LPEI sebagai salah satu kasus korupsi dengan dampak finansial terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Meski sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan penanganan perkara ini belum selesai.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana hingga ke dua klaster debitur lainnya yang kini menjadi fokus utama.

Baca Juga: SPPG Kabupaten Tangerang Bakal Intensifkan Koordinasi dengan Disdik untuk Cegah Rebutan Sekolah

“Kami pastikan penanganan perkara untuk klaster-klaster lain sedang berjalan,” tegas Asep.

Langkah KPK dinilai krusial karena praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dalam skala besar ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai mandat LPEI sebagai lembaga yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekspor nasional.

Dengan temuan terbaru ini, publik menanti komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus LPEI secara menyeluruh.

Semua mata kini tertuju pada perkembangan penyidikan berikutnya yang bisa membuka lebih banyak nama dari jaringan korporasi raksasa di balik kredit bermasalah tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.