Miris! Buruh Tekstil Karanganyar Dikabarkan Terima Gaji Rp 1.000 per Bulan, Kemnaker Turun Tangan

AKURAT BANTEN-Kabar pilu datang dari industri tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah. Sebuah isu yang tengah viral di media sosial menyebutkan bahwa sejumlah buruh pabrik tekstil di wilayah tersebut hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000 per bulan.
Tentu saja, kabar ini sontak menuai perhatian dan keprihatinan dari berbagai pihak.
Menanggapi kabar yang meresahkan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya buka suara. Ditemui di Jakarta pada Kamis (8/5/2025),
Baca Juga: Selaraskan Budaya dan Spiritualitas, Universitas Budi Luhur Gelar JAVA FEST X CAHAYA NUSANTARA 2025
Menaker membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan langsung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas," ujar Yassierli, meskipun belum memberikan detail lebih lanjut mengenai jumlah pekerja yang terdampak maupun kronologi lengkap kejadian tersebut. Pihaknya menekankan bahwa saat ini proses verifikasi masih terus berjalan.
Kisah pilu ini mencuat setelah pengakuan dari salah seorang buruh tekstil bernama Supartini. Kepada media, Supartini mengaku telah dirumahkan sejak Februari 2024 dan selama itu tidak pernah menerima gaji sepeser pun dari perusahaan. Namun, kejanggalan terjadi ketika ia memeriksa rekening korannya dan mendapati transfer uang sebesar Rp 1.000.
"Enggak. Sama sekali tidak (mendapat gaji), tapi pas saya cek rekening koran, ada uang masuk Rp 1000," ungkap Supartini dengan nada kecewa.
Nasib serupa juga dialami oleh Sumarno, buruh tekstil lainnya. Ia menuturkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja memang telah melakukan efisiensi sejak tahun 2023, yang berujung pada pengurangan jam kerja dan pemangkasan gaji. Puncaknya, sejak Februari 2024, Sumarno juga ikut dirumahkan.
"Selama dirumahkan ya itu, cuma dapat Rp 1.000 per bulan," katanya, menggambarkan betapa sulitnya kondisi ekonomi yang harus ia hadapi.
Baca Juga: Bandel! ASN Jakarta Langgar Larangan Kendaraan Pribadi: Sanksi Dibina atau Dipecat?
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengungkapkan bahwa jumlah buruh yang dirumahkan di pabrik tekstil tersebut mencapai ratusan orang. Namun, baru sebagian kecil yang secara resmi melapor ke serikat pekerja.
"Tapi yang lapor ke sini sekitar ada 26-30 orang," jelas Danang.
Kabar ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, nasib para pekerja sektor industri justru dihadapkan pada situasi yang sangat memprihatinkan. Gaji Rp 1.000 per bulan jelas jauh di bawah standar kelayakan hidup dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.
Baca Juga: Diduga Terjadi Pungli di Pujasera Balong Ranca Lentah, Disperindag Lebak Terkesan Tutup Mata
Langkah cepat Kemnaker untuk melakukan investigasi patut diapresiasi. Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dengan adil, dan hak-hak para buruh yang terdampak dapat segera dipenuhi.
Transparansi dalam penanganan kasus ini juga menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan dunia usaha tetap terjaga.
Baca Juga: Kecolongan Saat Tidur, Kamar Kost Jurnalis Jadi Sasaran Pencuri di Serang
Kita tunggu bersama hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Kemnaker. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Nasib para pekerja adalah cerminan kemajuan sebuah bangsa, dan sudah seharusnya mereka mendapatkan penghidupan yang layak dan manusiawi. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





