Bareskrim Tetapkan Kades dan Sekdes Kohod Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SHGB Terkait Pagar Laut Tangerang

AKURAT BANTEN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen demi mendapatkan hak atas tanah secara tidak sah.
Baca Juga: Rahasia Dapur TikTok: Bongkar Cara Kreatif Raup Rupiah!
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan cukup bukti atas dugaan pemalsuan.
Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin. Selain Arsin, tiga orang lainnya yang ikut dijadikan tersangka adalah Sekretaris Desa berinisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Menurut Djuhandhani, keempat tersangka diduga bersekongkol untuk memanipulasi berbagai dokumen dalam proses pengajuan sertifikat tanah.
Tindakan ini disinyalir bertujuan untuk mengamankan kepemilikan lahan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat legalitas yang berlaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen dalam proses permohonan hak atas tanah," ujarnya.
Baca Juga: Keamanan Data Pribadi: 10 Cara Melindungi Diri dari Ancaman Hacker
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Djuhandhani menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen pertanahan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat memicu sengketa tanah yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba bermain curang dalam urusan legalitas tanah.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah bukanlah hal baru di Indonesia, terutama di daerah yang mengalami perkembangan pesat. Banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk mengambil keuntungan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









