Banten

Kejagung Ungkap Peran Isa Rachmatarwata, Skandal Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Rugi Triliunan

Syahganda Nainggolan | 9 Februari 2025, 13:08 WIB
Kejagung Ungkap Peran Isa Rachmatarwata, Skandal Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Rugi Triliunan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam skandal korupsi besar yang mengguncang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus ini berawal dari Maret 2009, ketika Jiwasraya dinyatakan dalam kondisi insolvensi oleh Menteri BUMN.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengetahui HP Android yang Hilang

Namun, alih-alih mencari solusi yang sehat, sejumlah pihak diduga mengambil langkah yang justru memperburuk keadaan dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, masalah di Jiwasraya sebenarnya sudah terlihat sejak akhir 2008.

Saat itu, perusahaan tercatat memiliki kekurangan dana sebesar Rp5,7 triliun untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Dalam upaya menutupi lubang besar ini, tiga mantan direksi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini sudah berstatus terpidana, meluncurkan produk JS Saving Plan.

Produk ini menawarkan bunga tinggi 9-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50-8,75 persen.

Baca Juga: Kaum Muda! Inilah Tips dan Trik untuk Menjadi Pemain Profesional Mobile Legend: Bang Bang

Masalahnya, skema ini tidak hanya berisiko tinggi, tetapi juga bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023, perusahaan asuransi yang dalam kondisi insolvensi dilarang memasarkan produk baru.

Namun, tersangka Isa Rachmatarwata, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), tetap memberikan persetujuan tertulis agar Jiwasraya dapat memasarkan produk JS Saving Plan.

Persetujuan ini diduga dikeluarkan setelah beberapa pertemuan antara Isa dengan jajaran direksi Jiwasraya di kantor Bapepam-LK.

Keputusan ini terbukti berdampak besar. Dalam kurun 2014-2017, total premi yang terkumpul dari produk JS Saving Plan mencapai Rp47,8 triliun. Sayangnya, dana yang dihimpun tidak dikelola secara sehat.

Para terpidana menempatkannya dalam investasi saham dan reksadana tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta manajemen risiko yang baik.

Akibatnya, Jiwasraya makin terjerumus dalam krisis keuangan yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat luas.

Baca Juga: Brimob Challenge 2025: Uji Ketahanan dan Kekompakan Personel Brimob Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kejagung menegaskan akan terus mengusut keterlibatan berbagai pihak yang diduga ikut berperan dalam skema merugikan ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.