Asik, Para Siswa di Banten Akan Dapatkan Sekolah Gratis dari Premprov, Anggaran Mencapai 1144 Miliar, Ternyata Hanya Untuk Kalangan Ini

AKURAT BANTEN - Kabar baik di awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten dikabarkan akan segera meluncurkan program pendidikan gratis di sekolah.
Program sekolah gratis ini menyasar untuk siswa yang sekolah di swasta, dan untuk peserta didik baru pada tahun ajaran 2025-2026.
Kebijakan ini merupakah bentuk realisasi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Banten.
Program ini mencakup anggaran sebesar Rp144,7 miliar untuk mendukung sekitar 67.963 siswa baru tingkat SMA, SMK, SKh, dan MA swasta di kelas X.
Baca Juga: Program Beasiswa Full Sarjana Berikan Dampak Positif bagi Masyarakat Cilegon
Pembagian anggaran dilakukan dalam dua kategori wilayah: Rp110,87 miliar untuk Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel) dan Rp33,89 miliar untuk wilayah Seragon (Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Lebak, dan Pandeglang).
Anggaran tersebut direncanakan disalurkan pada Juli 2025 dan akan digunakan untuk biaya operasional sekolah.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa sekolah swasta yang menerima dana tersebut tidak boleh menarik iuran tambahan dari orang tua siswa.
Mekanisme pembiayaan bisa diberikan di awal atau akhir semester sesuai keputusan resmi, namun diprioritaskan untuk diberikan di awal tahun ajaran baru untuk kelancaran operasional sekolah.
Program ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau dan merata di Provinsi Banten, mendukung pengembangan pendidikan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga sudah mulai mengalokasikan anggaran sebesar 311 miliar rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengukakan, jika kedua program ini menelan biaya sebesar 549 miliar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









