Pengembalian Aset Milik Helena Lim Terdakwa Korupsi Timah, Simak Penjelasan Mahkamah Agung

AKURAT BANTEN - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan pengembalian aset milik Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa aset tersebut tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses.
Baca Juga: Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Pemerintah dan DPR
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pengembalian aset dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan aturan tersebut, benda yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan kepada pemiliknya jika di persidangan terbukti tidak relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan.
"Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, barang bukti yang tidak terbukti digunakan atau diperoleh dari tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia akan Bangun PLTN di Tahun 2032, Manfaatkan Nuklir untuk Kebutuhan Energi Masa Depan
Namun, Yanto juga menegaskan bahwa aset atau barang bukti dapat disita apabila terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 42 KUHAP.
Aset tersebut bisa dimusnahkan, disita untuk negara, atau digunakan untuk kepentingan lain sesuai dengan keputusan pengadilan.
Helena Lim, yang dikenal sebagai terdakwa dalam kasus besar ini, tetap menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara pengembalian asetnya menjadi perhatian publik, MA menekankan bahwa langkah tersebut telah melalui kajian hukum mendalam dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Kurs Rupiah ke Dollar Hari Ini 7 Oktober 2026, 'Nyaris Rp17.900, Ada Apa?'
- 10Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Kuasa Hukum Rayakan Putusan dengan Sujud Syukur






