Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Penabrak IRT Hingga Tewas Setelah Mabuk Pulang Dugem

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri, terdakwa dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih.
Insiden tragis yang terjadi pada dini hari tanggal 3 Agustus 2024 itu menjadi sorotan publik, terutama karena kelalaian Marisa dinilai fatal dan tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Patroli Medsos, Antisipasi Tawuran Jelang Malam Tahun Baru
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Marisa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan tambahan hukuman berupa pencabutan hak mengemudi selama dua tahun setelah masa tahanannya berakhir.
Keputusan ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Marisa, yang tampak mengenakan hijab selama proses persidangan, mendengarkan vonis dengan penuh perhatian.
Usai pembacaan putusan, ia sempat berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya sebelum kembali duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga: Ditangkap! Ini Tampang Johan, Pelaku Penyiram Air Keras ke Farah, 50 persen Tubuhnya Rusak Parah
Dengan suara tenang, ia menyampaikan penerimaannya atas putusan tersebut.
"Saya menerima, yang mulia," ucapnya kepada majelis hakim.
Perjalanan kasus ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena dampaknya terhadap keluarga korban.
Banyak yang menilai hukuman ini sudah sesuai dengan rasa keadilan, sementara sebagian lainnya menganggap perlu ada edukasi lebih lanjut tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Kecelakaan tragis seperti ini, menurut pengamat hukum, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati di jalan.
Dengan vonis ini, Marisa Putri akan menjalani masa hukumannya, sekaligus menghadapi konsekuensi sosial yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tanggung jawab dalam mengemudi, terutama di tengah kondisi lalu lintas yang rawan dan menantang seperti di banyak kota di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!



