Banten

Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi, Negara Rugi Rp271 Triliun!

Saiful Anwar | 1 April 2024, 13:36 WIB
Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi, Negara Rugi Rp271 Triliun!

AKURAT BANTEN - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tim penyidik sudah mempunyai bukti yang cukup sehingga Harvey Moeis ditingkatkan statusnya sebagi tersangka. Suami Sandra Dewi tersebut pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu 27 Maret 2024.

Harvey Moeis pun jadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tersebut.

Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Fakta Kasus Korupsi Timah

Kerugian Mencapai Rp271 Triliun

Fakta kasus korupsi timah yang pertama adalah rugi Rp271 Triliun. Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengatakan, angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Kejaksaan Agung Sita Emas dan Uang

Selain Harvey Moeis, kasus korupsi timah ini juga menyeret Crazy Rich PIK, Helena Lim. Sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menyita beberapa aset terkait kasus korupsi komoditas timah setelah menggeledan 10 lokasi.

Tujuh lokasi yang digeledah merupakan perusahaan, sedangkan tiga lokasi lainnya adalah rumah tinggal yang berada di Bangka Belitung.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Stevie Agnecya Meninggal Dunia, Bukan karena Disantet

Tujuh perusahaan yang didatangi Kejagung, yakni PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, serta CV MAL. Sementara tiga rumah yang digeledah Kejagung adalah saksi A di Kota Pangkal Pinang, saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan saksi TW di Kabupaten Bangka.

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik menyita 65 keping emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.

Selain itu, Kejagung juga menyita uang senilai 1,5 juta dollar AS dan 411.400 dollar Singapura.

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke 16

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis merupakan tersangka yang ke 16. Setelah Harvey Moeis diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan selama 20 tahun ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya.

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

  11. RL, General Manager PT TIN

  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

  15. Helena Lim Manager PT QSE

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.