Banten

Menyisakan Misteri, Inilah Asal Usul Senpi yang Digunakan Gathan Saleh Setelah Umbar Tembakan di Jaktim

Maulida Sahla Sabila | 4 Maret 2024, 11:23 WIB
Menyisakan Misteri, Inilah Asal Usul Senpi yang Digunakan Gathan Saleh Setelah Umbar Tembakan di Jaktim

AKURAT BANTEN - Asal-usul senjata api (senpi) yang digunakan Gathan Saleh dalam kasus penembakan yang menimpa Mohammad Andika Mowardi masih menyisakan misteri.

Pasalnya, ada kejanggalan dari pengakuan yang diberikan Gathan Saleh yang menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan senjata api dari orang lain.

Sampai saat ini Polda Metro Jakarta Timur masih terus mendalami asal usul senjata api yang digunakan mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke yaitu Gathan Saleh.

“Sampai saat ini hanya menyampaikan dari seseorang yang sekarang sudah almarhum,” ujar kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang dikutip, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Diterjang Tanah Longsor, Lima Rumah Milik Warga di Cibeber Nyaris Rata Dengan Tanah

Selain sumber dari mana senjata berasal, Nicolas menjelaskan bahwa Gathan Saleh tidak memiliki izin untuk memegang senjata api yang dipakainya untuk mengumbar tembakan yang dilakukan kea rah korban disebuah ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari lalu.

“Tidak memiliki izin memegang senjata,” ungkapnya.

Diduga setelah melakukan penembakan kepada korban, Gathan Saleh membuang senjata api tersebut ke sungai Ciliwung. Sehingga senjata api yang digunakan sampai saat ini masih belum ditemukan.

Baca Juga: Pasangan AMIN Menang 89,8 Persen Hasil Real Count KPU Hasil Pemilu di Sana'a, Yaman

Nicolas mengungkap bahwa ada tiga senjata api yang diduga digunakan oleh Gathan Saleh.

“Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis Glock, dan baretta,” ujarnya.

Atas kasus penembakan yang menimpanya, Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka.

Hukuman yang diberikan erdasarkan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.