Banten

PROTES! UMP Provinsi Banten Tahun 2024 Cuma Naik 2,5 Persen Tidak Sesuai Dengan Harapan Buruh

Irsyad Mohammad | 22 November 2023, 13:13 WIB
PROTES! UMP Provinsi Banten Tahun 2024 Cuma Naik 2,5 Persen Tidak Sesuai Dengan Harapan Buruh

AKURAT BANTEN - Kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten resmi naik sebesar 2,5 persen. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 Tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Rabu (22/11/23)

Kenaikan UMP Banten di tahun 2024 hanya sebesar Rp65.532 atau 2,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.661.880.11 kini naik menjadi Rp2.727.812,11.

Keputusan yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Padahal, sebelumnya Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengaku kenaikan UMP Provinsi Banten tahun 2024 dipastikan naik sebesar lebih dari 2,5 persen.

Sebab, saat disinggung terkait kabar kenaikan UMP Banten yang hanya naik sebesar 2,5 persen. Septo mengatakan bahwa itu tidak benar.

"Kata siapa, info itu tidak benar, karena belum di umumkan secara resmi," ungkapnya. Selasa (21/11/23)

Meski menolak kabar tersebut, Septo memastikan kenaikan UMP 2024 di Banten tidak lebih dari 5 persen.

"Paling tidak (kenaikan UMP) dibawah dari 5 persen, tepatnya dibawah 4,99 persen," tukasnya.

Keputusan itu hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hal tersebut tidak sesuai dengan harapan para buruh. Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi, PP 51 sudah tidak sesuai dengan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang hanya dinilai 10 sampai 30 persen.

"Yang pasti kita tak akan menggunakan PP 51 kita akan keluar dari PP 51 karena kalau kita menggunakan PP itu sudah tidak sesuai mencukupi kebutuhan hidup ataupun tidak mencapai upah realnya," ungkap Intan. Senin (20/11/23)

Intan menilai, jika metode pengupahan menggunakan PP 51 tahun 2023, koefisien alpha itu hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen.

"Kita tak mau menggunakan koefisien alpha karena kalau menggunakan koefisien alpha hanya 0,1 itu otomatis akan hanya 2,6 persen kenaikan umpnya makannya kita tak menggunakan itu karena tidak mencukupi upah realnya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar Pemerintah tidak menggunakan PP 51 sebagai rujukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.