Uang Rakyat Hilang Begitu Saja? Hakim MK Beri Teguran Menohok ke Raksasa Operator Seluler Terkait Kuota Hangus

AKURAT BANTEN — Pernahkah Anda merasa kesal saat melihat sisa kuota internet belasan Gigabyte (GB) mendadak hangus dan lenyap begitu saja?
Padahal, Anda membelinya dengan uang halal, namun hak untuk menggunakannya dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat.
Isi dompet masyarakat yang seolah "menguap" secara legal lewat sistem kuota hangus ini akhirnya memicu perdebatan panas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait aturan telekomunikasi yang digelar Kamis (21/5/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra melayangkan teguran yang sangat menohok kepada para raksasa operator seluler di Indonesia.
Saldi mengingatkan agar Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berhenti bersikap defensif dan melulu membela keuntungan bisnis mereka tanpa memikirkan kerugian riil yang diderita oleh jutaan rakyat Indonesia setiap harinya.
Jangan sekadar men-defense, karena (keterangan) yang sebelumnya itu kan men-defense ya. 'Oh ini akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps segala macam', oke. Tapi kan kami Mahkamah juga harus memperhitungkan kerugian-kerugian riil yang dialami oleh konsumen. — Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Bayang-Bayang Krisis 1998 Muncul Lagi? Rupiah Terpukul di Tengah Optimisme Prabowo
Tameng "Takut Kolaps" Operator yang Mulai Usang
Selama bertahun-tahun, setiap kali sistem kuota hangus dikritik, industri telekomunikasi selalu menggunakan tameng yang sama: beban biaya operasional jaringan, stabilitas industri, dan pemeliharaan infrastruktur.
Mereka berargumen bahwa jika kuota diakumulasikan tanpa batas, ekosistem bisnis bisa kolaps.
Namun di era digital saat ini, internet bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan pokok (public utilities) seperti air dan listrik.
Masyarakat mulai kritis. Logika sederhananya: ketika kita membeli komoditas, barang tersebut sepenuhnya menjadi milik kita.
Menghanguskan kuota yang sudah dibayar lunas sama saja dengan mengambil kembali hak milik konsumen secara sepihak. Hal inilah yang ditangkap oleh MK sebagai potensi kerugian riil bagi masyarakat luas.
Baca Juga: Tragedi Tol Pasuruan-Probolinggo, Rombongan Anggota DPR Alami Kecelakaan Dua Orang Tewas di Tempat
Dua Tuntutan Rakyat: Selamatkan Sisa Kuota!
Gugatan hukum yang tercatat dalam perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini membawa misi besar: menyudahi era pemaksaan hangusnya data internet.
Ada dua skema keadilan yang dituntut oleh para pemohon agar diterapkan oleh seluruh operator seluler di Indonesia:
Skema 1: Akumulasi Otomatis (Data Rollover)
Sisa kuota yang tidak habis dalam satu bulan wajib diakumulasikan (ditambahkan) ke paket bulan berikutnya secara otomatis, selama nomor ponsel pelanggan masih dalam masa aktif.
Skema 2: Pengembalian Dana (Refund atau Konversi Pulsa)
Jika paket internet berakhir dan pengguna tidak ingin memperpanjang, maka sisa kuota data yang tersisa wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan uangnya secara proporsional.
Baca Juga: SPPG Nameng Diduga Abaikan Standar BGN, Buang Limbah dan Jumlah CCTV Tak Sesuai SOP
MK Desak Operator "Duduk Bareng" Cari Formula Baru
Mendengar jeritan hati konsumen yang diwakili dalam persidangan, MK meminta para operator seluler untuk segera merombak cara berpikir mereka.
Saldi Isra menegaskan bahwa tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga keseimbangan hukum: bisnis harus tetap berjalan sehat, namun hak konstitusional warga negara jangan sampai ditumbangkan.
Sehingga nanti kami Mahkamah bisa melihat mana yang paling bisa menjaga bisnis ini jalan, sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim, pungkas Saldi tegas.
Sidang ini menjadi titik balik penting.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, lanskap industri digital Indonesia akan berubah total.
Era di mana uang rakyat hangus begitu saja demi keuntungan sepihak akan segera berakhir, berganti dengan ekosistem telekomunikasi yang jauh lebih adil dan transparan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 5Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 6Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
- 7Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 10FKDI Beri Gibran Tenggat 30 Hari untuk Mundur, DPR-MPR Diminta Ambil Langkah Berikutnya!




