Isi UU TNI Terbaru Mengerikan? TNI Aktif Bisa Ikut Memimpin Pemerintahan Lewat 14 Lembaga Ini

AKURAT BANTEN - RUU TNI sudah disahkan menjadi UU TNI.
Masyarakat sipil jangan lengah karena UU TNI membuat para TNI aktif ikut memimpin pemerintahan.
Sebanyak 14 lembaga atau kementerian termuat dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui, jumlah lembaga yang dapat ditempati anggota TNI ini berkurang dari sebelumnya 16 menjadi 14.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, menyebut bahwa RUU TNI akan disahkan pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan RUU TNI sudah selesai dan telah diputuskan untuk dibawa ke paripurna.
"Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan, itu selesai. Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," ujar Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Selama proses revisi UU TNI, salah satu pembahasan yang cukup mendapat perhatian adalah posisi TNI di jabatan sipil. Kini, TNI aktif dapat mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang telah ditentukan.
"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik, seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI, yang direvisi ini cuma untuk penguatan," ujar Jazuli.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Baca Juga: Koalisi Sipil Geruduk Rapat Panja RUU TNI, Tolak Pembahasan Tertutup!
Daftar 14 Lembaga atau Kementerian yang Dapat Diduduki TNI Aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Kejaksaan Agung
12. Badan Keamanan Laut
13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Baca Juga: Harga Hotel Fairmont Jakarta Berapa Juta sampai Anggota Panja Revisi UU TNI di Sana
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bahwa korupsi di lingkungan militer Indonesia masih cukup serius.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, menyatakan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif berpotensi mengembalikan militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang ada.
"Dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, percepatan revisi UU TNI tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Egi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Tambang Pasir Milik H Iyus Telan Korban, Pensiunan TNI Tewas Tertimbun Longsor
Egi mencatat bahwa antara tahun 2014 hingga 2025, terda pat delapan kasus korupsi yang melibatkan 15 orang berlatar belakang militer, baik purnawirawan maupun tentara aktif.
Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,476 triliun, setara dengan 50 persen kerugian negara dari total vonis penindakan korupsi pada tahun 2022.
Dari 15 pelaku tersebut:
- 13 orang berpangkat perwira
- 2 orang berpangkat bintara
- 10 orang telah diproses hingga tahap persidangan
Pengadilan Militer menyidangkan 6 anggota militer, sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan 4 orang.
Namun, 5 anggota militer yang telah menjalani proses persidangan dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) dengan alasan kurangnya alat bukti.
Baca Juga: Panglima TNI akan Bentuk Tentara Siber dari Perekrutan Warga Sipil yang Kompeten
Salah satu kasus besar yang disoroti adalah pengadaan helikopter AgustaWestland AW101, di mana pelaku sipil dalam kasus ini telah divonis 10 tahun penjara.
Egi menilai penghentian perkara tersebut menciptakan indikasi impunitas terhadap anggota militer yang terlibat dalam kejahatan.
Ia juga menyimpulkan bahwa pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan pengadilan sipil dalam menangani tindak pidana korupsi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





