Raffi Ahmad Dapat Gaji Plus Tunjangan Cuma Rp18,6 juta per Bulan Sebagai UKP, Pengamat: Strategi pemerintah Manfaatkan Pengaruh Raffi

AKURAT BANTEN - Selebritas dan pengusaha sukses dunia hiburan Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Adapun tugas para UKP telah tertuang dan diatur berdasarkan Perpres, yang di tandatangani presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, disebutkan, seperti:
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden".
Baca Juga: Dugaan Kades Ngamar dengan Bawahannya di Hotel, Warga Desak BPD Jagabaya Gelar Audensi
Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024:
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Para pengamat menilai, penunjukan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan pengaruh positif Raffi di kalangan anak muda dan pelaku seni, apalagi Raffi memiliki pengikut yang luas di media sosial.
Dalam perannya sebagai utusan khusus, dia diharapkan dapat menginspirasi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam seni dan budaya, serta menyadari pentingnya pendidikan dan pengembangan diri.
Raffi memiliki pengalaman luas di dunia hiburan, dan dia bisa memanfaatkan platform yang dimilikinya untuk mengedukasi serta memberikan motivasi kepada generasi muda.
Dikutip Akurat Banten dari akun Instagram @finfolkmoney (26/10/2024), Raffi Ahmad mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
Namun tidak hanya itu saja, Raffi Ahmad juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan.
Sehingga, pendapatan Raffi Ahmad yang bersumber dari Gaji Pokok (Gapok) plus tunjangan jabatannya sebagai UKP Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. jika ditotal;
"Raffi Ahmad akan menerima gaji sebesar Rp18,6 juta setiap bulannya".
Baca Juga: Kabinet Merah Putih dan 1.200 Taruna Akmil Ikut Upacara Parade Senja
Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi UKP diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 10Terungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Singapura hingga Raih Gelar Sarjana dari Inggris




