Banten

Raffi Ahmad Dapat Gaji Plus Tunjangan Cuma Rp18,6 juta per Bulan Sebagai UKP, Pengamat: Strategi pemerintah Manfaatkan Pengaruh Raffi

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 Oktober 2024, 16:38 WIB
Raffi Ahmad Dapat Gaji Plus Tunjangan Cuma Rp18,6 juta per Bulan Sebagai UKP, Pengamat: Strategi pemerintah Manfaatkan Pengaruh Raffi

AKURAT BANTEN - Selebritas dan pengusaha sukses dunia hiburan Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Adapun tugas para UKP telah tertuang dan diatur berdasarkan Perpres, yang di tandatangani presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, disebutkan, seperti:

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden".

Baca Juga: Dugaan Kades Ngamar dengan Bawahannya di Hotel, Warga Desak BPD Jagabaya Gelar Audensi

Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024:
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Para pengamat menilai, penunjukan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan pengaruh positif Raffi di kalangan anak muda dan pelaku seni, apalagi Raffi memiliki pengikut yang luas di media sosial.

Baca Juga: Said Didu: Mantap, Strategi Nepotisme Zulhas, Anaknya Zita Dilantik Utusan Khusus, Putri Ketua Fraksi PAN DPR RI, Plus Iparnya Ismail dapat Kursi DPRD

Dalam perannya sebagai utusan khusus, dia diharapkan dapat menginspirasi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam seni dan budaya, serta menyadari pentingnya pendidikan dan pengembangan diri.

Raffi memiliki pengalaman luas di dunia hiburan, dan dia bisa memanfaatkan platform yang dimilikinya untuk mengedukasi serta memberikan motivasi kepada generasi muda.

Dikutip Akurat Banten dari akun Instagram @finfolkmoney (26/10/2024), Raffi Ahmad mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Vladimir Putin Ungkap Alasan BRICS Terbitkan Uang Kertas, untuk Alat Transaksi Alternatif Selain Dolar AS, Ada Bendera dan Tulisan Republik Indonesia

Namun tidak hanya itu saja, Raffi Ahmad juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan.

Sehingga, pendapatan Raffi Ahmad yang bersumber dari Gaji Pokok (Gapok) plus tunjangan jabatannya sebagai UKP Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. jika ditotal;

"Raffi Ahmad akan menerima gaji sebesar Rp18,6 juta setiap bulannya".

Baca Juga: Kabinet Merah Putih dan 1.200 Taruna Akmil Ikut Upacara Parade Senja

Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi UKP diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.