La Nyala: Arya Wedakarna Melanggar Etik Dengan Sanksi Berat Diberhentikan Dari Anggota DPD RI

AKURAT BANTEN - Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Dapil Bali di berhentikan melalui keputusan paripurna badan kehormatan (BK) melalui mekanisme yang sah.
Sosok mantan model dan pernah satu grup dengan Indra Bekti melakukan tindakan kontroversial dengan ucapannya yang mengandung rasis saat Rapat di Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali..
Sehingga Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan memecat senator asal Dapil Bali tersebut.
“Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah,” kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti saat dikonfirmasi, di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan yang sempat terjadi sebelumnya.
“Yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna. Tetapi (melalui) BK sudah bisa dipecat. Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” tuturnya.
- Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Akan Pecat Jika Terbukti Bersalah, Oknum Pegawai Satpol PP Diduga Jadi Calo Perekrutan P3K
- Baca Juga: Melalui VP PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Membenarkan Pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
- Baca Juga: 7 Orang Dekat Jokowi Resmi Mundur, Terakhir Ahok Berhenti Dari Komut PT Pertamina
Sementara itu, La Nyalla menjelaskan setelah dari BK DPD RI, keputusan pemecatan itu akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya ditindaklanjuti, termasuk kandidat senator penggantinya.
“Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden,” kata dia
Seperti diketahui bahwa tidak hanya berujung pada pemecatan, Namun imbas kasus dugaan rasis tersebut, Arya Wedakarna juga sedang diselidiki oleh pihak aparat kepolisian Polda Bali.
Dimana total telah ada laporan yang saat ini ditangani di Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dengan pasal-pasal seperti dibawah ini:
- Pasal 28 ayat (2) Jo.
- Pasal 45A ayat (2)
- Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019
- UU perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









