Banten

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah akan Dibawa ke Jayapura

Mitha Theana | 26 Desember 2023, 14:07 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah akan Dibawa ke Jayapura

AKURAT BANTEN - Kabar meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe terkonfirmasi. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, pagi tadi jam 10, di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

Kabar itu disampaikan akun X Timur Matahari @jayapuraupdate.

Baca Juga: Kisah 4 Santri Selamat Dari Kobaran Api Saat Terjadi Kebakaran Ponpes Nurul Huda di Baros

"Telah Meninggal Dunia, 26 Desember 2023 jam 10 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Mantan Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe," tulis akun itu, dikutip Akurat Banten, Selasa (26/12/2023).

Ucapan duka pun datang dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) @AgusYudhoyono. 

"Turut berduka cita atas wafatnya Bpk. Lukas Enembe, Gubernur Papua 2013-2023, sekaligus mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Doa kami untuk keluarga dan masyarakat Papua yang ditinggalkan agar diberi kekuatan dan ketabahan," timpalnya. 

Dikatakan, Lukas merupakan sosok pribadi yang baik dan loyal. 

"Pak Lukas merupakan pribadi yang baik. sebagai individu, tentu selalu ada ketidaksempurnaan dan kekhilafan. Namun loyalitas dan komitmennya dalam menjaga dan merawat Papua, betul-betul beliau jalankan sepenuh hati," sambungnya. 

Baca Juga: Lukas Enembe Diisukan Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

Sebelum meninggal, Enembe terjerat kasus korupsi. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK, pada Oktober dan divonis 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.

Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun. Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.