Banten

Pesan Sabu 1,4 Kg Dari Negara Kamerun, Satpam di Cikupa Tangerang Diringkus Aparat Gabungan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 14 November 2023, 19:59 WIB
Pesan Sabu 1,4 Kg Dari Negara Kamerun, Satpam di Cikupa Tangerang Diringkus Aparat Gabungan

AKURAT BANTEN - Seorang satpam di salah satu perusahaan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang diringkus aparat gabungan setelah diketahui memesan 1,4 Kg sabu dari Negara Kamerun.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine itu dapat digagalkan setelah adanya paket yang mencurigakan.

“Petugas bandara merasa adanya kejanggalan dari 3 paket berisi 15 gulungan benang pancing berasal dari Kamerun atas nama pengirim YR pada (31/11),” ujar Gatot di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Selasa (14/11/2023).

Atas kecurigaan itu, Gatot menyebutkan, petugas bandara berinisiatif untuk memeriksa fisik dari barang yang ada di dalam paket tersebut.

“Setelah diperiksa, terdapat kantong berisi kristal putih dalam 3 gulungan benang pancing. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata positif methamphetamine,” ungkapnya.

Setelah mengetahui itu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Polresta Bandara Soetta, BNN Provinsi Banten dan Tangerang Selatan untuk melakukan pengembangan terhadap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.

“Setelah menelusuri penerima paket yang di antar atas nama berinisial OKY yang bekerja sebagai satpam itu, petugas meringkus di kontrakannya dekat ia bekerja karena saat paket itu tiba sedang tidak bekerja,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, ia baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur uang yang akan dijanjikan pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran aparat gabungan.

“Jadi pelaku diiming-imingi uang Rp35 juta, jika barang tersebut telah sampai dari W yang kini masih kita kejar Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum mati atau seumur hidup,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.