Rahmat Shah Ayah Raline Shah Kena Tipu Online Uang Rp254 Juta Raib Pelaku Ternyata Kendalikan Aksi dari Penjara

AKURAT BANTEN - Fenomena penipuan daring kembali mengejutkan publik setelah terungkap bahwa Rahmat Shah, ayah dari artis Raline Shah, menjadi korban scam lewat WhatsApp.
Dalam kasus ini, kerugian yang dialami mencapai Rp 254 juta. Pelaku bahkan diketahui mengendalikan aksinya dari dalam penjara.
Kasus ini bermula pada 19 Agustus 2025, ketika Rahmat menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang menyamar sebagai putrinya, Raline Shah.
Pelaku menggunakan foto resmi Raline untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar sedang berkomunikasi dengan anaknya.
Permintaan pertama dana yang diajukan adalah Rp 24 juta. Tanpa mencurigai apa pun, Rahmat mengirimkan uang tersebut.
Setelah itu, pelaku kembali melakukan komunikasi dan meminta tambahan dana bertahap: Rp 42 juta, lalu Rp 88 juta, dan akhirnya Rp 100 juta semuanya atas dalih ingin membeli emas Antam.
Total kerugian korban mencapai Rp 254 juta.
Pola modus operandi ini cukup halus: pelaku terlebih dulu memeriksa aplikasi seperti Get Contact untuk mencari nomor yang terkait dengan nama Raline Shah.
Baca Juga: Warga Tangerang Jangan Sampai Jadi Korban, Begini Cara Hindari Penipuan Video Call yang Marak
Kemudian, mereka meyakinkan korban dengan screenshoot foto–foto dan data yang tampak resmi sebelum menjerat korban dalam rangkaian komunikasi lanjutan.
Pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. Di antaranya:
Muhammad Syarifudin Lubis (25), narapidana di Lapas Kelas I Medan, sebagai otak penyamaran.
Rizal (34), juga dari Medan, berperan menyediakan telepon dan menampung transfer dana.
Baca Juga: Lisensi Habis, Cabang Tutup Mendadak: Gold's Gym Diterpa Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Indri Permadani (20), kekasih Syarifudin, yang turut menyalurkan dana ke rekening lanjutan.
Tika Handayani (30), warga Kota Medan, yang ikut dalam alih transfer dana untuk menutupi jejak.
Skema aliran dana dibuat berlapis untuk menyulitkan penelusuran pihak kepolisian. Rizal, misalnya, memindahkan dana ke rekening Indri, lalu dilanjutkan ke rekening Tika.
Para tersangka ditetapkan sebagai pelaku kejahatan berdasarkan pasal penipuan dalam KUHP Pasal 378 serta ketentuan Undang-Undang ITE (Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35) karena memanipulasi data dan menyalahgunakan sarana elektronik.
Baca Juga: Penyamaran Rapi, Aksi Penipuan di Balik Pertolongan Korban Kecelakaan di Cengkareng
Kasus Ayah Raline Shah yang dirugikan Rp 254 juta menjadi skenario nyata bahwa meskipun teknologi membawa banyak kemudahan, risiko kejahatan daring tetap terukur tinggi.
Kepada publik Banten diharapkan agar lebih cermat, skeptis, dan teliti dalam berkomunikasi digital terutama saat berhadapan dengan permintaan dana mendadak.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









