Daftar Kenaikan Gaji Pensiunan 2024 Dari PT Taspen Yang Telah di Kirim Pada Masing-masing Rekening

AKURAT BANTEN - PT Taspen (Persero) telah membayar gaji dan besaran kenaikannya untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Ia hingga golongan IVd.
Pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS dilakukan bulan Maret 2024. Sesuai dengan surat yang dikelarkan oleh Kemenkeu kepada PT Taspen pada 1 Februari 2024 lalu,sebesar 12 persen.
Adapun regulasi atau aturan kenaikan gaji pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Mengacu pada sistim perundangan, maka gaji pensiunan PNS akan dibayar bersamaan dengan pembayaran gaji pokok PNS di awal bulan oleh PT Taspen yang memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab mengelola gaji pokok pensiunan PNS.
Selanjutnya PT Taspen telah dilakukan pencairan dan dikirim pada masing-masing rekening mulai 1 Maret 2024.
- Baca Juga: Insentif ASN Dan 47 Tower Hunian di IKN Rampung Akhir November 2024
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tetapkan Cilegon Kota Lengkap Pertama di Provinsi Banten
- Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa M4,9, Getarannya Bikin Vertigo Dirasakan hingga Bandung
Sementara setiap golongan pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi selama 3 bulan sekali sebelum bisa mencairkan kenaikan gaji tersebut.
Tabel gaji pensiunan sumber PT Taspen 2024:
Gaji PNS Golongan I
• Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Golongan d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
• Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
• Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
• Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Baca Juga: Dikeluhkan Aa Gym, Minimarket Dekat Masjid Daarut Tauhid Akhirnya Ditutup
- Baca Juga: Demo KPU Lebak, Massa Minta Tangkap Oknum Penyelenggara Pemilu Curang
- Baca Juga: Tawarkan Jasa Verifikasi Nama Sebagai Keturunan Nabi Muhammad SAW, JMW Terancam 12 Tahun Penjara
Gaji PNS Golongan IV
• Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









