Sejumlah Larangan Saat Mencoblos Agar Suara Pemilih Dianggap Absah

AKURAT BANTEN - Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Seperti diketahui tujuan diselenggarakan gelaran lima tahunan ini adalah untuk:
• Memilih presiden dan wakil presiden
• Memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
• Memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
• Memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
• Memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Supaya tak salah langkah saat mencoblos, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan dan tata cara pemungutan suara, berikut panduan mencoblos agar suara kita akan dianggap sah:
- Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Mendapat 6 Tuduhan Baru Setelah Terlibat Dalam Film Dirty Vote
- Baca Juga: KASAD Maruli Simanjuntak Soal Dirty Vote: Film Tersebut Tak Berdasarkan Bukti, Tapi Mungkin Punya Tujuan
- Baca Juga: Pemilu 2024, Polres Pandeglang Minta Warga Waspada dengan Seruan Provokatif
Larangan saat mencoblos
Aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi:
• Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara
• Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









