Banten

La Nyala: Arya Wedakarna Melanggar Etik Dengan Sanksi Berat Diberhentikan Dari Anggota DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 3 Februari 2024, 11:12 WIB
La Nyala: Arya Wedakarna Melanggar Etik Dengan Sanksi Berat  Diberhentikan Dari Anggota DPD RI

AKURAT BANTEN - Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Dapil Bali di berhentikan melalui keputusan paripurna badan kehormatan (BK) melalui mekanisme yang sah.

Sosok mantan model dan pernah satu grup dengan Indra Bekti melakukan tindakan kontroversial dengan ucapannya yang mengandung rasis saat Rapat di Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali..

Sehingga Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan memecat senator asal Dapil Bali tersebut.

“Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah,” kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti saat dikonfirmasi, di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan yang sempat terjadi sebelumnya.

“Yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna. Tetapi (melalui) BK sudah bisa dipecat. Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” tuturnya.

Sementara itu, La Nyalla menjelaskan setelah dari BK DPD RI, keputusan pemecatan itu akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya ditindaklanjuti, termasuk kandidat senator penggantinya.

“Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden,” kata dia

Seperti diketahui bahwa tidak hanya berujung pada pemecatan, Namun imbas kasus dugaan rasis tersebut, Arya Wedakarna juga sedang diselidiki oleh pihak aparat kepolisian Polda Bali.

Dimana total telah ada laporan yang saat ini ditangani di Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dengan pasal-pasal seperti dibawah ini:

  • Pasal 28 ayat (2) Jo.
  • Pasal 45A ayat (2)
  • Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019
  • UU perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  • Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.