Banten

Gerakan Boikot Produk Israel Mulai Berdampak, MUI Tegaskan yang Bersertifikat Halal Boleh Digunakan

Mitha Theana | 14 November 2023, 21:05 WIB
Gerakan Boikot Produk Israel Mulai Berdampak, MUI Tegaskan yang Bersertifikat Halal Boleh Digunakan

AKURAT BANTEN - Fatwa haram MUI terhadap produk yang mendukung agresi militer Israel di Gaza, Palestina, mulai berdampak. 

Perlahan tapi pasti, masyarakat mulai banyak yang memboikot dan tidak menggunakan produk-produk yang mendukung Israel. 

Aksi boikot ini pun akan semakin besar dengan adanya fatwa MUI. 

Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Terkait Korupsi di Sorong

Namun, pihak MUI buru-buru membuat klarifikasi, karena gerakan boikot itu sudah mulai banyak merugikan perusahaan. 

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram. 

"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan, baik dari segi status dan fungsinya, selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," kata Muti, dilansir dari keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, kehalalan suatu produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH atas dasar Ketetapan Halal MUI.

Baca Juga: 2 Pekerja Tambang Pasir di Lebak Tertimbun Longsor, 1 Tewas di Lokasi

Lebih lanjut dia menegaskan, Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina. Bukan, pukul rata pada semua produk yang beredar di tengah masyarakat. 

"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," ujarnya.

Dijelaskan dia, selama produk tersebut memenuhi sertifikasi halal, maka boleh digunakan, meski mendukung Israel. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.