Pesan Sabu 1,4 Kg Dari Negara Kamerun, Satpam di Cikupa Tangerang Diringkus Aparat Gabungan

AKURAT BANTEN - Seorang satpam di salah satu perusahaan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang diringkus aparat gabungan setelah diketahui memesan 1,4 Kg sabu dari Negara Kamerun.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine itu dapat digagalkan setelah adanya paket yang mencurigakan.
“Petugas bandara merasa adanya kejanggalan dari 3 paket berisi 15 gulungan benang pancing berasal dari Kamerun atas nama pengirim YR pada (31/11),” ujar Gatot di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Selasa (14/11/2023).
Atas kecurigaan itu, Gatot menyebutkan, petugas bandara berinisiatif untuk memeriksa fisik dari barang yang ada di dalam paket tersebut.
“Setelah diperiksa, terdapat kantong berisi kristal putih dalam 3 gulungan benang pancing. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata positif methamphetamine,” ungkapnya.
Setelah mengetahui itu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Polresta Bandara Soetta, BNN Provinsi Banten dan Tangerang Selatan untuk melakukan pengembangan terhadap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.
“Setelah menelusuri penerima paket yang di antar atas nama berinisial OKY yang bekerja sebagai satpam itu, petugas meringkus di kontrakannya dekat ia bekerja karena saat paket itu tiba sedang tidak bekerja,” jelasnya.
- Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Terima Uang Miliaran dari Ajudan Eks Mentan SYL
- Baca Juga: Ganjar Pranowo Raih Dukungan Abuya Muhtadi, Dititip Pesan Ini
- Baca Juga: NETRALITAS TNI-POLRI Mulai Pertanyakan? Andika Perkasa Pernah mendapatkan Tekanan Yang Luar Biasa
Dari keterangan pelaku, ia baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur uang yang akan dijanjikan pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran aparat gabungan.
“Jadi pelaku diiming-imingi uang Rp35 juta, jika barang tersebut telah sampai dari W yang kini masih kita kejar Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum mati atau seumur hidup,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





