Banten

Aturan Pemilihan Serentak, Bupati Irna Menjabat Hingga Bupati Definitif

Ratu Tiarasari | 23 Maret 2024, 17:02 WIB
Aturan Pemilihan Serentak, Bupati Irna Menjabat Hingga Bupati Definitif

AKURAT BANTEN - Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Sejumlah Kepala Daerah yang terpilih di Pilkada 2020-2025 tetap menjabat, hingga ada kepala daerah hasil Pilkada 2024-2029 definitif.

Seperti halnya Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban. Keduanya merupakan Kepala Daerah yang terdampak oleh aturan terkait dengan pemilihan serentak yang terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2016.

Pada Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10 tahun 2016, dinyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020, menjabat sampai dengan tahun 2024.

Baca Juga: Surga Dunia! Destinasi Wisata Pantai Bugel Pandeglang Banten, Cocok untuk Liburan Keluarga di Akhir Pekan

Meskipun pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini dilantik pada tahun 2021 dan habis masa jabatan pada tahun 2025, mereka terpaksa harus mengikuti ketentuan Perundang-undangan, dan masa baktinya harus rela dipotong dan lengser di tahun 2024.

Berkaitan dengan hal itu, sejumlah kepala daerah tidak menerima, dan mengajukan peninjauan ke Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.

Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga: Prediksi dan Head To Head Pertandingan Persahabatan Internasional: Irlandia vs Belgia, Siapakah yang Akan Menang?

Atas dasar itu, MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada, sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".

Dengan perubahan tersebut, dan atas putusan Mahkamah Konstitusi, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyatakan, menerima keputusan MK dengan segala konsekuensinya.

"Hingga kepala daerah definitif hasil pilkada tahun 2024 ditetapkan, In Sya Allah kami akan tetap fokus bekerja," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita, Sabtu (23/3/2024).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.