Banten

Manager TPI Labuan Cabut Laporan di Polisi, Sebut Ada Miskomunikasi

Elza Hayarana Sahira | 8 Januari 2024, 21:47 WIB
Manager TPI Labuan Cabut Laporan di Polisi, Sebut Ada Miskomunikasi

AKURAT BANTEN - Manajer Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Tb Eman Saepul Rohman mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yadi Cahyadi.

Eman Saepul Rohman mengatakan, tindakan yang dilakukannya karena salah faham dan kurangnya komunikasi. Oleh karena itu, dia berharap agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan.

"Saya mencabut laporan terhadap Yadi Cahyadi karena adanya miss komunikasi antara saya (Eman Saepul Rohman) dan semuanya (Yadi Cahyadi)," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Gerebek Warung Remang-remang di Jawilan Serang, Polisi Amankan Mucikari dan PSK Sedang Ditindih

Eman meminta maaf kepada semua pihak terkait atas kejadian yang sudah membuat gaduh semua kalangan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap ke depan suasana bisa kembali kondusif.

"Saya juga meminta maaf dan sudah memaafkan terkait semua pihak yang terkait dengan persoalan ini," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Yadi Cahyadi selaku terlapor mengaku, pencabutan laporan tersebut merupakan angin segar agar persoalan antara dirinya dengan manajer TPI Labuan bisa terselesaikan.

"Terima kasih, karena semuanya sudah selesai," terangnya. 

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Labuan, IPDA Mufti Gafar mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti atas pencabutan laporan yang dilakukan oleh Manager TPI Labuan tersebut.

“Kami dari Polsek Labuan akan langsung menindaklanjuti adanya pencabutan laporan dari saudara Eman. Dan dengan adanya pencabutan laporan tersebut, maka permasalahan ini sudah kami anggap selesai dan semuanya sudah kondusif seperti semula,” singkatnya.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Karian, Presiden Jokowi: Salah Satu Bendungan Terbesar yang Dibangun

Sebelumnya, Yadi yang menjadi narasumber di salah satu media cetak dilaporkan ke Polsek Labuhan oleh Eman atas dugaan pencemaran nama baik.

Dengan pelaporan sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.

Palaporan itu dilakukan karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024.

Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.