2 Oknum Kades di Kabupaten Lebak Dijebloskan ke Penjara, Peras Pengusaha Ratusan Juta

AKURAT BANTEN - Dua orang kepala desa di Kabupaten Lebak, Banten, tersandung masalah hukum. Keduanya berinisial H dan Iys.
H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung, Rabu 15 November 2023 ke penjara.
H ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pada tahun 2021-2023 sebesar Rp345 juta.
Baca Juga: Irna Undang BPJN ke Pendopo Pertanyakan Progres Jalan Tol Serpan
“Ya, setelah kita lakukan gelar perkara di penyidikan kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan suami istri yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan YH suami H. Penahanan kedua tersangka itu guna kepentingan penuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur, di kantor Kejari Lebak, Rabu (15/12/2023).
"Tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandarangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” timpal Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri.
Sementara itu, Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Iys ditangkap Ditreskrimum Polda Banten, pada Rabu 13 Desember 2023.
Baca Juga: Anak Buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Penangkapan Kades tersebut karena tersandung kasus hukum dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga.
Iys, telah ditahan dirutan Polda Banten untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar, Rabu (20/12/2023) kepada Akurat Banten mengatakan, untuk persoalan Kades Jayasari pihaknya sedang menunggu proses pelaporan dari BPD melalui Camat Cimaga.
"Untuk Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping sudah dilakukan pemberhentian sementara. Untuk Kades Jayasari kami menunggu proses pelaporan dari BPD melalui Camat," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








