Tingkatkan Kapasitas Saksi di Pemilu 2024, Bawaslu Lebak Fasilitasi Pelatihan

AKURAT BANTEN - Untuk meningkatkan kapasitas para saksi yang turut serta mengawal proses jalannya penghitungan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten, memfasilitasi pelatihan saksi peserta Pemilu 2024.
Hadir beberapa narasumber untuk memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman para saksi di antaranya mantan Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana dan mantan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.
“Bawaslu Lebak ini memfasilitasi peningkatkan kapasitas para saksi peserta pemilu yang akan ditugaskan di setiap TPS, sehingga ada keselarasan dengan KPPS,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Sempat Diculik ke Bangkok dari 2016, 3 Orang Utan Sumatera Dipulangkan ke Indonesia
Selain itu menurut Deden, para saksi juga dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Dijelaskan Deden, apa itu Sirekap lalu bagaimana pengisian C hasil agar tidak ada perbedaan antara petugas KPPS dengan saksi yang bisa menimbulkan perselisihan dalam proses hitung dan rekap di TPS.
Dengan adanya pelatihan ini Bawaslu berharap, para saksi peserta pemilu bisa memahami seluruh materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.
Jadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara, para saksi tidak gagap lagi karena paham dengan aturan sebagai saksi yang ikut memantau proses pemungutan dan penghitungan.
Baca Juga: Tips Move On! Cara Mudah Dan Praktis Melupakan Sang Mantan
"Kami harap para saksi yang ditugaskan oleh parpol mengikuti aturan, seperti dilengkapi dengan mandat, datang tepat waktu dan mengikuti semua tahapan di TPS,” jelasnya.
Senada disampaikan Eka Satya Laksmana, saksi yang ditugaskan peserta pemilu harus memahami betul bagaimana proses penghitungan dan bagaimana mengajukan keberatan jika terdapat potensi kecurangan di TPS.
Beberapa tantangan saksi harus dipahami betul tentang dokumen atau formulir yang ada di TPS lalu cara penghitungan dan pencatatan, kemudian soal kebenarian untuk menyampaikan pendapat atau keberatan jika mengetahui ada indikasi kecurangan.
“Beberapa hal itu perlu ditekankan kepada para saksi, bukan hanya sekedar pengetahuan saja, tapi punya keberanian menyampaikan pendapat dan saksi harus sehat betul karena prosesnya panjang,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 4Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong
- 5Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 6Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 7Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
- 8Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap








