Banten

2 Oknum Kades di Kabupaten Lebak Dijebloskan ke Penjara, Peras Pengusaha Ratusan Juta

Mitha Theana | 20 Desember 2023, 20:18 WIB
2 Oknum Kades di Kabupaten Lebak Dijebloskan ke Penjara, Peras Pengusaha Ratusan Juta

AKURAT BANTEN - Dua orang kepala desa di Kabupaten Lebak, Banten, tersandung masalah hukum. Keduanya berinisial H dan Iys.

H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung, Rabu 15 November 2023 ke penjara. 

H ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pada tahun 2021-2023 sebesar Rp345 juta.

Baca Juga: Irna Undang BPJN ke Pendopo Pertanyakan Progres Jalan Tol Serpan

“Ya, setelah kita lakukan gelar perkara di penyidikan kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan suami istri yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan YH suami H. Penahanan kedua tersangka itu guna kepentingan penuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur, di kantor Kejari Lebak, Rabu (15/12/2023).

"Tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. 

“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandarangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” timpal Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri.

Sementara itu, Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Iys ditangkap Ditreskrimum Polda Banten, pada Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga: Anak Buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Penangkapan Kades tersebut karena tersandung kasus hukum dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga.

Iys, telah ditahan dirutan Polda Banten untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar, Rabu (20/12/2023) kepada Akurat Banten mengatakan, untuk persoalan Kades Jayasari pihaknya sedang menunggu proses pelaporan dari BPD melalui Camat Cimaga.

"Untuk Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping sudah dilakukan pemberhentian sementara. Untuk Kades Jayasari kami menunggu proses pelaporan dari BPD melalui Camat," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.