Banten

Pemkot Tangsel Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas saat Libur Nataru 2025

A. Zaki Iskandar | 12 Desember 2024, 10:26 WIB
Pemkot Tangsel Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas saat Libur Nataru 2025

AKURAT BANTEN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melarang aparatur sipil (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan kendaraan dinas untuk berpergian saat libur natal dan tahun baru (Nataru) 2025.

"Seperti yang kita ketahui aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kegiatan keluarga rekreasional," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangsel Pastikan Stok Bahan Pangan Terjaga

Pilar meminta, kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN sebagai transportasi operasional kedinasan itu harus terparkir di kantor saat momen libur Nataru.

Pengembalian aset negara berupa kendaraan dinas itu harus dilakukan beberapa hari sebelum hari libur tiba. 

Baca Juga: Jelang Perayaan Natal 2024, Rumah Produksi Patung Rohani di Tangsel Banjir Orderan

Orang nomor 2 di Kota Tangsel itu meminta, agar kepala organ perangkat daerah membuat pemberitahuan resmi mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk berlibur.

Jika ada ASN yang mengabaikan imbauan tersebut, kata Pilar, Pemkot Tangsel tak segan untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang menggunakan mobil dinas untuk berpergian saat momen Nataru 2025.

Baca Juga: Jelang Nataru, Satlantas Polres Pandeglang Gencar Cek Kendaraan Dinas Guna Mempersiapkan Operasi Lilin

"Nanti saya minta kepala OPD untuk mengimbau di instansi masing-masing," tutur Pilar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.