Ribuan Kenalpot Brong Dimusnahkan, Dirlantas Banten akan Cari Rumah Produksinya

AKURAT BANTEN - Ribuan kenalpot brong hasil dari operasi selama tiga bulan dari berbagai wilayah, dimusnahkan Ditlantas Polda Banten.
Diketahui, kenalpot tersebut didapatkan lebih banyak dari wilayah perkotaan yakni Serang dan Tangerang.
Dikatakan, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, penggunaan kenalpot brong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 56 tahun 2019.
Baca Juga: Pemimpin Aliran Sesat Sekte Kelaparan, Membunuh 429 Orang Dan Sebagian di Antaranya Anak-anak
Dalam aturan tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor itu dituliskan berdasarkan kubikasi jenis kendaraan.
Untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal kebisingan sebesar 77 dB, kubikasi 80 cc-175 cc, maksimal bisingnya yakni 80 dB.
"Kami juga sudah menyiapkan alat untuk mengukur kebisingan. Itu digunakan saat melakukan penertiban," ucapnya, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut, kata Leganek, kenalpot brong tersebut membuat resah banyak masyarakat karena suaranya yang bising dan mengganggu konsentrasi.
"Banyak masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui pesan WhatsApp, karena kenalpot brong ini cukup mengganggu konsentrasi dalam berkendara," cetusnya.
Untuk itu, dilakukan penertiban selama tiga bulan terakhir, pihak kepolisian telah mengamankan ribuan kenalpot dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.
Baca Juga: Kecamatan Ciledug Dikepung Sampah, Bikin Malu Kota Tangerang!
"Ada 1023 knalpot brong yang diamankan. Kenalpot ini kita dapatkan dari wilayah Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang dan Kota Tangerang, paling banyak di Kota Tangerang dan Serang," katanya.
Leganek menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban kenalpot brong tidak hanya di jalan raya namun penertiban itu juga akan dilakukan kepada tempat produksinya.
"Kita sasar tidak hanya ke pengendara, tapi ke modifikator. Ini akan terus kita lakukan penindakan, tidak akan berhenti, sampai zero," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti





