Banten

Provinsi Banten Menempati Posisi Lima Besar Nasional Dalam Realisasi Investasi Daerah

Syahganda Nainggolan | 3 Agustus 2024, 10:18 WIB
Provinsi Banten Menempati Posisi Lima Besar Nasional Dalam Realisasi Investasi Daerah

AKURAT BANTEN - Plh Sekda Provinsi Banten, Virgojanti mengajak Pemerintah Kabupaten/ Kota agar belanja pemerintah berdampak pada investasi daerah. Saat ini Provinsi Banten menempati posisi lima besar nasional dalam realisasi investasi.

Baca Juga: Kementrian Agama Menggelar Kompetisi Sains, Pj Bupati Dorong Siswa Tunjukan Prestasi

Hal itu diungkap Virgojanti usai Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten Triwulan II Tahun Anggaran 2024 di Novotel Tangerang, Jl Jenderal Sudirman No. 1 Kota Tangerang, Jum’at (2/8/2024).

“Bagaimana kita mengelola keuangan daerah memiliki dampak juga terhadap investasi. Dari sisi belanja pembangunan tentunya,” ungkapnya.

“Berharap apa yang kita bangun melalui dana APBD ini memberikan manfaat yang berkesinambungan. Baik itu dari investasi di daerah, dampak ekonomi bagi masyarakat, serta penanganan kemiskinan,” tambah Virgojanti.

Lanjut Virgojanti, ketika pemerintah hadir, kita berharap akan terjadi pertumbuhan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Gelar Salat Gaib Hari ini atas Terbunuhnya Ismail Haniyeh

Tentunya didukung dengan fasilitas jalan dan infrastruktur lainnya, maka orang akan dengan mudah melakulan usaha dan mengakses investasi.

“Belanja-belanja yang dialokasikan di APBD itu, tentunya harus kita perhatikan apa saja yang menjadi kebijakan dalam pelaksanaan perencanaan penganggarannya,” jelas Virgojanti.

Dalam arahannya, Virgojanti mengatakan Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi pembina bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ia juga mengapresiasi atas penghargaan yang diraih Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk APBD Tahun 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.