KPK Bongkar Jabatan Rangkap Kepala KPP Banjarmasin, Tercatat Jadi Komisaris di 12 Perusahaan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan restitusi pajak.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa Mulyono tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di belasan perusahaan.
Baca Juga: Reza Arab Bantah Tudingan Manfaatkan Kematian Lula Lahfah demi Engagement, Begini Katanya
Temuan tersebut menambah sorotan terhadap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu. Jabatan rangkap yang diemban Mulyono dinilai tidak lazim bagi seorang aparatur sipil negara, terlebih dengan jumlah perusahaan yang mencapai dua digit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mencatat Mulyono tercantum sebagai komisaris di total 12 perusahaan. Fakta ini akan ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi etik maupun kepatuhan terhadap aturan internal Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Skandal Rp2,4 Triliun Terbongkar, Bos PT DSI Digiring Bareskrim, Nasabah Terancam Rugi Besar
“Yang pertama tentu akan dilihat dari aspek etiknya oleh internal Kementerian Keuangan, apakah hal tersebut termonitor atau tidak, mengingat seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di banyak perusahaan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 10 Februari.
Budi menegaskan, KPK juga akan mendalami apakah rangkap jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mulyono, khususnya dalam perkara pengaturan restitusi pajak.
Baca Juga: BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Puluhan Warga Bekasi Datangi Dinsos untuk Minta Kejelasan
“Perusahaannya bukan hanya satu atau dua, tapi mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi penyidik,” lanjutnya.
Selain pemeriksaan etik, KPK juga menelusuri aliran dana serta potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dari jabatan komisaris tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah posisi itu dimanfaatkan dalam praktik penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: GEGER! Pria Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bandar Lampung, Kepala Terlilit Lakban
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskursus soal pengawasan internal terhadap pejabat pajak, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara. KPK menilai pengawasan yang ketat menjadi kunci pencegahan praktik korupsi.
Hingga saat ini, Mulyono masih menjalani proses hukum sebagai tersangka. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus mendorong perbaikan sistem agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!








