Kabur Saat Operasi Tangkap Tangan, KPK Resmi Terbitkan Surat Penangkapan Bos Blueray

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemilik PT Blueray, John Field, diketahui tidak berada di tempat saat penyidik hendak melakukan penangkapan.
Ketiadaan John Field saat upaya penindakan tersebut membuat KPK mengambil langkah hukum lanjutan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti meski pihak yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
“Kita juga sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.
Asep menegaskan, apabila John Field tidak menunjukkan sikap kooperatif, maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi buronan. KPK, lanjut dia, tidak akan ragu menempuh langkah tegas untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Permintaan pencegahan ke luar negeri telah diajukan agar John Field tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari internal Bea dan Cukai, terdapat nama Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Baca Juga: Penutupan Jalan saat Syuting Film Lisa BLACKPINK, Warga Tetap Antusias Meski Aktivitas Terganggu
Sementara dari pihak swasta, selain John Field selaku pemilik PT Blueray, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri serta Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait proses importasi barang. KPK menduga suap diberikan untuk memuluskan urusan kepabeanan, termasuk pengawasan dan pemeriksaan barang impor.
KPK menilai kasus ini mencerminkan masih adanya celah korupsi dalam sektor strategis seperti kepabeanan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam skema dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Juda Agung, Adies Kadir Juga Resmi Jadi Hakim MK, Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi
KPK memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Publik pun diharapkan terus mengawasi jalannya proses hukum agar penegakan hukum berjalan adil dan memberikan efek jera.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC




