Banten

KPK Pastikan Meikarta Aman untuk Rusun Subsidi Pemerintah dan Soroti Riwayat Kasus Lama

Moehamad Dheny Permana | 18 Januari 2026, 20:16 WIB
KPK Pastikan Meikarta Aman untuk Rusun Subsidi Pemerintah dan Soroti Riwayat Kasus Lama

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada ganjalan hukum terkait rencana pemerintah memanfaatkan kawasan Meikarta sebagai lokasi rumah susun subsidi bagi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya nama Meikarta yang sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap perizinan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan perkara yang melibatkan proyek Meikarta sudah tuntas dan tidak menyisakan persoalan hukum pada unit hunian.

“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” ujar Budi.

Ia menjelaskan fokus penyidikan KPK sejak awal adalah aliran uang dan aset yang diduga berasal dari praktik suap perizinan proyek.

Menurut Budi, lembaga antirasuah hanya menyita aset atau dana yang berkaitan langsung dengan pemberian suap dari pihak swasta.

Baca Juga: Kemenhaj Siapkan Kawal Haji Jadi Garda Depan Pengaduan Jamaah Agar Polemik Tak Melebar

Penerimaan suap tersebut, kata dia, mengalir kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022 Neneng Hassanah Yasin yang menjadi pihak terjerat perkara.

Dengan ruang lingkup penyitaan yang terbatas itu, KPK memastikan tidak ada persoalan hukum pada bangunan atau unit rusun di kawasan Meikarta.

“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” kata Budi.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keraguan publik terkait kelayakan Meikarta sebagai lokasi hunian bersubsidi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memasukkan Meikarta dalam rencana pengembangan rusun subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pertama kali menyampaikan rencana itu pada 13 Januari 2026.

Ia menyebut Meikarta dinilai strategis karena ketersediaan lahan yang relatif siap untuk segera dimanfaatkan.

Selain itu, kawasan industri di sekitar Meikarta dinilai memiliki kebutuhan hunian pekerja yang cukup besar.

Pada 15 Januari 2026, Maruarar kembali menegaskan bahwa pembangunan rusun subsidi di Meikarta ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, 25 Personel Basarnas Turun Tangan

Menurutnya, pemanfaatan kawasan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah juga menilai pembangunan rusun di kawasan industri akan menekan jarak tempuh pekerja menuju lokasi kerja.

Di sisi lain, bayang-bayang kasus lama Meikarta sempat menimbulkan pertanyaan publik soal aspek hukum proyek tersebut.

Kasus yang menyeret Meikarta bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 Oktober 2018.

Dalam OTT itu, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait pengurusan perizinan pembangunan proyek berskala besar tersebut.

Sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah dan swasta kemudian diproses hukum oleh KPK.

Namun demikian, penanganan perkara tersebut tidak berujung pada penyitaan bangunan atau unit hunian Meikarta.

KPK menilai objek fisik proyek tidak termasuk dalam hasil tindak pidana korupsi yang ditangani.

Karena itu, lembaga antirasuah tidak melihat adanya hambatan hukum jika pemerintah memanfaatkan kawasan tersebut.

KPK pun menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemanfaatan Meikarta sebagai rusun subsidi kepada pemerintah.

Penegasan ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi publik sekaligus investor terkait status hukum proyek Meikarta.

Dengan kepastian tersebut, pemerintah optimistis program rusun subsidi di kawasan Meikarta dapat berjalan tanpa hambatan berarti.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.