Banten

Pasal Zina KUHP Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ancaman Kriminalisasi Ruang Privat

Andi Syafrani | 15 Januari 2026, 17:22 WIB
Pasal Zina KUHP Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ancaman Kriminalisasi Ruang Privat

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa gugatan uji materi terhadap pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak awal tahun ini.

Para pemohon, yang mayoritas berlatar belakang mahasiswa hukum dari Universitas Terbuka, menyoroti Pasal 411 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai ketentuan ini berpotensi menciptakan rasa takut berlebih atau 'chilling effect', terutama bagi orang dewasa yang menjalin hubungan intim secara suka sama suka di luar ikatan pernikahan sah.

Baca Juga: Bukan Lagi Jaminan Aman, Status PPPK Kini Dihantui Bayang-bayang Pemecatan!

Salah satu pemohon, Valentina Ryan M, menyampaikan keprihatinannya secara tegas di ruang sidang MK, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). 

“Ketidakjelasan dalam Pasal 411 ayat (2) ini benar-benar menimbulkan efek gentar, bahkan hingga mengganggu kebebasan akademik dan hak kami untuk berkembang serta berkomunikasi secara bebas,” ujar Valentina.

Menurutnya, aturan tersebut membuka celah ketidakpastian hukum yang membuat kehidupan pribadi menjadi rentan. Para pemohon merasa cemas menjalani relasi personal karena pasal ini memungkinkan orang tua atau anak untuk mengajukan pengaduan terhadap pasangan yang belum menikah.

Baca Juga: Putra Menkeu Purbaya, Yudo Sadewa Sebut Yaqut Cholil Dengan Sentilan Menohok di Medsos Soal Korupsi Kuota Haji

Situasi ini, kata Valentina, berisiko menyeret urusan privat ke ranah pidana, padahal seharusnya negara melindungi ruang pribadi warganya, bukan malah memperluas potensi kriminalisasi atas pilihan hidup individu.

Permohonan ini diajukan oleh sebelas orang dengan latar belakang beragam, termasuk Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, serta Retno Wulandari. Mereka mengklaim memiliki kepentingan konstitusional yang langsung dirugikan oleh pasal tersebut. 

Baca Juga: Dana PIP 2026 Segera Cair, Siswa Bisa Terima Hingga Rp1,8 Juta, Ini Jadwal Termin Pertama

Pasal 411 ayat (1) KUHP menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan bukan pasangan sahnya dapat dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda.

Sementara ayat (2) membatasi penuntutan hanya atas pengaduan dari pihak tertentu: suami/istri bagi yang sudah menikah, serta orang tua atau anak bagi yang belum menikah.

Para pemohon justru melihat pembatasan ini menciptakan ketidakadilan. Bagi mereka yang lajang, lebih banyak pihak berpotensi melapor, sehingga posisi mereka lebih rentan dibandingkan pasangan yang sudah menikah.

Baca Juga: Viral Pramugari Gadungan Batik Air, Kisah Nisa Berubah Haru Usai Dapat Pendidikan Gratis

Gugatan ini juga menuding Pasal 411 ayat (2) bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28B ayat (1) tentang hak membentuk keluarga, Pasal 27 ayat (1) soal persamaan di depan hukum, serta Pasal 28C, 28D, dan 28G terkait hak pengembangan diri, kepastian hukum, dan rasa aman.

Para pemohon berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang jelas atau bahkan menyatakan pasal itu inkonstitusional, agar negara tak lagi campur tangan berlebihan dalam urusan pribadi.

Baca Juga: Di Tengah Isu Nikah Siri, Inara Rusli Singgung Karma Masa Lalu Soal Perselingkuhan Virgoun

Sidang pendahuluan ini merupakan tahap awal sebelum MK memasuki pembahasan substansi. Majelis hakim akan lebih dulu menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah serta argumen konstitusional yang cukup kuat untuk dilanjutkan. Gugatan ini menjadi salah satu dari sekian banyak uji materi terhadap KUHP baru yang ramai diperbincangkan sejak berlakunya pada 2 Januari 2026.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC